Senin, 11 April 2016

NEGRI KU INDAH

Mungkin tak banyak yang tau bahwa seorang Sjahrir bisa begitu mahir melukiskan keindahan tanah airnya..

Ia menulis tentang keindahan negrinya di sebelah timur yang laksana dongeng:

Alangkah indahnya bagian timur Indonesia ini. Dalam perjalanan ke mari banyak keindahan alam yang kami lihat. Sepanjang pantai Sulawesi terbentang lautan biru yang indah sekali, kadang2 terang dan tembus cahaya seperti indung mutiara, kadang2 biru tua, tapi keindahannya selalu murni. Laut tetap tenang jadi kami bisa menikmati saujana yang indah, menikmati pantai dan gunung2 Sulawesi, pulau2 putih dan hijau yang begitu bagus dipeluk oleh kebiruan lautan seraya bermandikan cahaya surya keemas-emasan dan kadangkala keperak-perakan. Di muka salah satu pulau itu, kapal menjatuhkan jangkar: pulau Buru. Di situ pemandangan sangat indahnya: laut biru sampai hampir dekat pantai, batu karang putih2, pantai putih dan di sebelah belakang gunung2 yang hijau kebiru2an. Yang biru itu menjadi lebih nyata lagi, apabila matahari melukiskan berbagai nuansa emas dan perak di atas laut yang biru dan gunung2 yang biru kehijau2an, di bawah langit biru. Seolah2 kita berada dalam dunia dongeng rasanya. (h. 52)

Dan ia juga pandai melukiskan pemandangan kala matahari tenggelam dipeluk malam:

Tatkala matahari terbenam, kami meninggalkan teluk Ambon. Laut dan langit masih biru, jernih. Di belakang kami kelihatan gunung2 yang hijau kebiru2an. Cahaya emas sang surya yang cepat bertambah merah, menjadikan laut berkilau2an dengan ribuan cahaya2. di atas laut yang penuh hidup, penuh warna dan penuh kegemerlapan itu, nampak banyak kapal layar kecil, ramping, cepat, penuh gairah hidup, seakan-akan bermain-bermain di atas riak2 kecil. Dan di latar belakang, gunung2 biru lena bermimpi laksana penjaga diam—hening. (h. 54)

Ternyata belum lagi selesai. Ia juga mahir melukiskan suasana pergantian senja menuju malam:

Pemandangan matahari terbenam itu adalah yang paling indah yang pernah kami lihat selama perjalanan ini. Langit agak berawan, dan saat sebelum menyelam ke dalam air, matahari itu hilang di belakang sejumput awan. Tatkala ia mencul kembali, warnanya merah pijar dan seluruh alam bermandikan cahaya merah itu; berjuta2 cahaya kemerah2an berkilau2 di permukaan laut. Sesaat kemudian lautan diwarnai seribu warna dari merah dan lembayung hingga berbagai nuansa hijau dan kuning. Satu jurai cahaya merah masih nyata kelihatan, tepat antara dua pulau kecil hijau, yang makin lama makin gelap dengan bertambah pudarnya cahaya merah itu.

Sebuah perahu yang didayung oleh seseorang, datang laksana sebuah bayangan mendekati jurai cahaya itu, dan sesaat lamanya perahu itu menjadi terang benderang ditimpa cahaya jurai itu dan menjadilah perahu serta pendayung itu satu2nya yang hidup dalam keindahan alam yang hening dan agung itu. Kemudian kembalilah perahu itu menjadi bayangan. Warna2 masih terus berubah2 tapi makin pudar; awan2 yang menyebabkan permainan ajaib nuansa2 itu, hilang pula warnanya yang kemerah2an itu dan menjadi putih atau gelap.

Tatkala aku menoleh ke belakang, kulihat bahwa matahari hanya menguasai separuh alam, sebab di belakangku nampak dunia yang lain, ialah dunia dongengan sang rembulan. Sedangkan separuh dunia yang satu dipesonakan oleh matahari dan awan, maka sementara itu bulan telah menaklukkan separuh dunia yang lain dengan cahayanya yang dingin. Ia telah muncul dari belakang sebuah gunung yang sekarang biru gelap kembali. Dan nampak jelas bagaimana ia tambah lama tambah murni dan terang; seolah2 mendesak permaian warna sang surya ke depannya, sampai akhirnya seluruh alam dicelupnya dalam cahayanya yang lembut bersuasana impian. Maka nampaklah lagi berjuta2 kerlipan cahaya keperak2an di permukaan laut, dan di atasnya bulan dan beribu2 bintang. Ketenangan, harmoni, mimpi. (h. 57)

Betapa kata-kata punya daya sihir ajaib yang sanggup menggambarkan suasana, rasa, emosi, pemandangan alam dalam imajinasi kita yang membacanya

Minggu, 10 April 2016

KEWAJIBAN ATAU TUNTUTAN

Oeh: Wais Al-Qorni


Jika kita melihat di tenggah pergolakan masyarakat saat ini banyak perspektif dari mayoritas masyarakat yang mempunyai pikiran bahwa setiap anak atau setiap keluarga harus ada yang mempuyai pendidikan yang memadai atau bisa dibilang terpandang. tak heran jika di dalam masyarakat pendidikan di nomer satukan karna bagi mereka orang mempuyai pendidikan lebih dia lah yang akan mampu memberikan pencerahan bagai lingkungan yang ada dimasyarakat. akan tetapi melihat sekarang masyarakat menilai bahwah pendidikan itu hanya di dapat di tempat yang formal, padahal tidak semua pendidikan yang berbasis formal itu menjamin kesuksesan bagi sebagaian orang, jika kita melihat realita yang ada sekarang banyak orang yang menyalagunakan pendidikan itu baik yang mengajar atau yang di ajar,intinya bahwah kita lah yang butuh akan ilmu itu bukan guru atau dosen yang butuh.mereka hanya mempunyai tanggung jawab mentransfomasikan ilmu  yang sudah dia dapat. Dan tugas bagi kita seorang mahasiswa mempunyai tangung jawab yang sangat besar bukan hanya sebatas belajar di perkuliahan maupun belajar di luar perkulihaan mahasiswa di sebut sebagai agen perubahan mempunyai tugas yang harus ia selesaikan baik masalah pendidikan,ekonomi,sosial. Sekian banyak dari mahasiswa saat ini terlena dengan gemerlapnya dunia yang setiap saat menyelimuti kehidupanya. Banyak mahasiswa saat ini apatis akan kehidupan sekitar tak salah jika saat ini mahasiswa bisa di sebut apatis atau tidak mau tau, dia lebih memikirkan dirinya sendiri atau sering dii sebut individualisme. Disitulah kenapa mahasiswa di sebut sebagai agen perubahan, dia mempunyai tugas besar merubah pemikiran mahasiswa yang bersifat apatis dan merubah masyarakat yang bersifat prakmatis.

Bagian-Bagian Perundang-Undangan



Nama               : Wais Al-Qorni
NIM                : 201310020311034
Tugas               : 6

VI. Bagian-Bagian Perundang-Undangan

A.    Pengundangan Dan Daya Ikat Peraturan Perundang-Undangan
Pengertian Pengundangan ialah pemberitahuan secara formal suatu peraturan negara dengan penempatannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan pengertian pengumuman adalah pemberitahuan secara material suatu peraturan negara kepada khalayak ramai dengan tujuan utama mempermaklumkan isi peraturan tersebut seluas luasnya.[1]
      Tempat pengundangan peraturan perundang-undangan yaitu Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara dan Tambahan Berita Negara.
Pengundangan atau pengumuman dalam LN atau BN merupakan syarat formal untuk mempunyai kekuatan mengikat dari perundang-undangan. Maksudnya, apabila sudah diundangkan dalam Lembaran Negara atau diumumkan dalam Berita Negara maka perundang-undangan tersebut mempunyai kekuatan mengikat. Setelah diundangkan atau diumumkan secara resmi tersebut, maka orang dianggap sudah tahu isinya.[2]

B.     Rangka Dasar Peraturan Perundang-undangan
Rangka dasar yang memuat bagian-bagian penting yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan dengan merujuk pada ketentuan dalam Lampiran I Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Teknik Penyusunan Perundang-undangan. Kerangka peraturan perundang-undangan/bagian-bagiannya terdiri atas:
1.      Judul
-          Berisi informasi keterangan jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan dan nama Peraturan Perundang-Undangan.
-          Nama judul undang-undang dibuat ringkas, singkat, jelas dan padat serta mencerminkan isi dari peraturan perundang-undangan tersebut.
-          Ditulis dengan huruf kapital ynag diletakkan di posisi tengah dan tanpa akiran tanda baca.
2.      Pembukaan
-          Frase "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa".
-          Jabatan Pembentuk Peraturan / Perundang-undangan.
-          Konsiderans.
-          Dasar Hukum.
-          Diktum. [3]
3.      Batang Tubuh
- Ketentuan Umum
- Ketentuan yang mengatur materi muatan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup[4]
4.      Penutup[5]
5.      Penjelasan (jika diperlukan)[6]
6.      Lampiran (jika diperlukan). [7]
Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Administrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Penyusunan Peraturan perundang-undangan I menyelenggarakan fungsi :
1.      Pelaksanaan analisa rancangan peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Administrasi;
2.      Penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Administrasi;
3.      Penyebarluasan peraturan perundang-undangan bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Administrasi;
4.      Pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan dalam rangka konsistensi peraturan bidang Pekerjaan Umum, bidang terkait dan peraturan daerah.[8]

C.     Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan I terdiri dari :
1.      Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga; [9]
2.      Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cipta Karya.
Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cipta Karya dan pengawasan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang Cipta Karya;[10]
3.      Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Admonistrasi.
Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Administrasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pengawasan, keuangan, kepegawaian dan sumber daya manusia serta bidang perencanaan.[11]













[1]Roudhotulilmi, Bagian-bagian perundang-undangan, http:// blogspot.co.id. Acces 27 Februari 2016
[2] Ibid .
[3]Rozi , Bentuk bentuk kerangka peraturan perundang-undangan di indonesia, judul, pembukaan, batang tubuh dan penutup , http// organisasi.org. Acces 27 Februari 2016
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] Roudhotulilmi,Op.,Cit .
[7] Ibid
[8] Ibid
[9] Roudhotulilmi,Op.,Cit .
[10] Ibid
[11] Ibid .

Materi Muatan Berbagai Jenis Peraturan Perundang-undangan.



Nama   : Wais Al-Qorni
Nim     : 201310020311034
Tugas  : 5

A.    Materi Muatan Berbagai Jenis Peraturan Perundang-undangan.

Materi muatan peraturan perundang-undangan, tolok ukurnya hanya dapat dikonsepkan secara umum. Semakin tinggi kedudukan suatu peraturan perundang-undangan, semakin abstrak dan mendasar materi muatannya. Begitu pula sebaliknya, semakin rendah kedudukan suatu peraturan perundang-undangan, semakin rinci dan konkrit pula materi muatannya. Kesemuanya itu mencerminkan adanya tingkatan-tingkatan tentang materi muatan peraturan perundang-undangan dimana undang-undang merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang paling luas jangkauannya[1].

Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, mengatur materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi hal-hal yang:
1.      Mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:
1.      Hak-hak asasi manusia;
2.      Hak dan kewajiban warga negara;
3.      Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
4.      AWilayah negara dan pembagian daerah;
5.      Kewarganegaraan dan kependudukan;
6.      Keuangan negara.
2.      Diperintahkan oleh suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang.[2]

Sedangkan materi muatan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang sama dengan materi muatan undang-undang (Pasal 9 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004). Pasal 10 menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Kemudian sesuai dengan tingkat hierarkinya, bahwa Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi yang melaksanakan Peraturan Pemerintah (Pasal 11). Mengenai Peraturan Derah dinyatakan dalam Pasal 12 bahwa materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan peraturan perundang-undangan juga mengandung asas-asas yang harus ada dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Asas-asas tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004. [3]
Ayat (1) sebagai berikut:
“Materi Muatan Peraturan Perandang-undangan mengandung asas
1.      Pengayoman,
2.      Kemanusian,
3.      Kebangsaan,
4.      Kekeluargaan,
5.      Kenusantaraan,
6.      Bhinneka tunggal ika,
7.      Keadilan,
8.      Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan,
9.      Ketertiban dan kepastian hukum dan atau
10.  Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.[4]

Sedangkan ayat (2), menyatakan “Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”.
Apa yang dimaksudkan dengan asas-asas yang berlaku dalam materi muatan peraturan perundang-undangan tersebut dijelaskan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) sebagai berikut:
1.      Asas pengayoman; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
2.      Asas kemanusian; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
3.      Asas kebangsaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
4.      Asas kekeluargaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
5.      Asas kenusantaraan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
6.      Asas bhinneka tunggal ika; Bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
7.      Asas keadilan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. [5]
8.      Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain:
1.      Agama,
2.      Suku,
3.      Ras,
4.      Golongan,
5.      Gender,
6.      Atau status sosial.
7.      Asas ketertiban dan kepastian hukum; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
8.      Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.[6]

Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara. 
Sedangkan penjelasan Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”, antara lain:
1.      Dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah;
2.      Dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan iktikad baik. [7]

Selain kedua ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tersebut, pembentukan peraturan perundang-undangan juga harus berpedoman, serta bersumber dan berdasar pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Hal tersebut terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 yang dirumuskan sebagai berikut:
Pasal 2
“Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara”.
Pasal 3 ayat (1)
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan”. [8]

Kedua pasal tersebut dapat dipahami atau dimaknai agar setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan Pancasila sebagai Cita Hukum (rechtsidee) dan Norma Dasar Negara, sehingga kedua pasal tersebut berkaitan erat dengan Penjelasan Umum UUD 1945. Dari rumusan Penjelasan UUD 1945 menjadi jelaslah bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah Pancasila merupakan Norma Dasar Negara atau Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm) dan sekaligus merupakan Cita Hukum. Pembukaan UUD 1945 sebagai suatu Norma Fundamental Negara, yang menurut istilah Notonagoro merupakan Pokok Kaidah Fundamental di Negara Republik Indonesia (NKRI)  atau menurut Hans Nawiasky adalah Staatsfundamentalnorm, ialah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar dari suatu negara (Staatsverfassung),dan termasuk juga dalam  norma pengubahnya. Hakikat hukum suatu Staatsfundamentalnorm ialah syarat bagi berlakunya suatu konstitusi atau undang-undang dasar. Ia terlebih dahulu ada sebelum adanya konstitusi atau undang-undang dasar[9].
Sedangkan konstitusi, menurut Carl Schmitt merupakan keputusan politik (eine Gessamtenschiedung uber Art und Form einer polistichen Einheit), yang disepakati oleh suatu bangsa. Apabila Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung Pembukaan UUD 1945 sebagai suatu Cita Hukum (Recthsidee), maka Pancasila adalah juga berfungsi sebagai suatu pedoman dan sekaligus tolok ukur dalam mencapai tujuan-tujuan masyarakat, yang dirumuskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan[10].

Fungsi Berbagai Jenis Peraturan Perundang-undangan
Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi:
a. Fungsi penciptaan hukum.
Penciptaan hukum (rechtschepping) yang melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum  dilakukan atau terjadi melalui  beberapa cara yaitu melalui putusan hakim (yurisprudensi). Kebiasaan yang tumbuh sebagai praktek dalam kehidupan masyarakat atau negara, dan peraturan perundang-undangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku secara umum. Secaratidak langsung, hukum dapat pula terbentuk melalui ajaran-ajaran hukum (doktrin) yang diterima dan digunakan dalam pembentukan hukum.
Di Indonesia, peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum. peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional. Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum nasional karena:
i)  Sistem hukum Indonesia – gebagai akibat sistem hukum Hindia Belandia – lebih menampakkan sistem hukum kontinental yang mengutamakan bentuk  sistem hukum tertulis (geschrevenrecht, written law).
ii) Politik pembangunan hukum nasional mengutamnakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai Instrumen utama. Bandingkan dengan hukum yurisprudensi dan  hukum kebiasaan. Hal ini antara lain karena pembangunan hukum nasional yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai instrument dapat disusun secara berencana (dapat direncanakan). [11]

Fungsi pembaharuan hukum.
Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen  yangefektif dalam pembaharuan hukum (law reform) dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi. Telah dikemukakan, pembentukan peraturan perundang-undangan dapat direncanakan, sehingga pembaharuan hukum dapat pula direncakan. Peraturan perundang-undangan tidak hanya melakukan fungi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan (yang telah ada). Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan Sebagai sarana memperbaharui yurisprudensi. Hukum kebiasaan atau hukum adat. Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain dalam rangka mengganti peraturan perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui peraturan perundang-undangan nasional  (dibuat setelah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan baru. Di bidang hukum kebiasaan atau hukum adat. Peraturan perundang-undangan berfungsi mengganti hukum kebiasaan atau hukum adat yang tidaksesuai dengan kenyataan-kenyataan baru. Pemanfaat peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan hukum kebiasaan atau hukum adat sangat bermanfaat, karena dalam hal-hal tertentu kedua hukum yang disebut belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan[12].

Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum
Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai system hukum (empat macam sistem hukum), yaitu: “sistem hukumkontinental (Barat), sistem hukum adat, sistem hukum agama (khususnya lslam) dan sistem hukum nasional”.
Pluralisme sistem hukum yang berlaku hingga saat ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Penataan kembali berbagai sistem hukum tersebut tidaklah dimaksudkan meniadakan berbagai sistem hukum – terutama sistem hukum yang hidup sebagai satu kenyataanyang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain. Mengenai pluralisme kaidah hukum sepenuhnya bergantung pada kebutuhan hukum masyarakat. Kaidah hukum dapat berbeda antara berbagai kelompok masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan[13].

Fungsi kepastian hukum
Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupaken asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan depat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan pada hukum kebiasan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Namun, perlu diketahui, kepastian hukum peraturan perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven, written). Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, harus memenuhi syarat-syarat lain.[14]
Fungsi peraturan perundang-undangan dari sisi lain.
Fungsi Perundang-undangan adalah sebagai:
1.      Memberikan Jaminan Perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan;
2.      Memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-masing;
3.      Sebagai Pembatasan Larangan, perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku. [15]
Fungsi Aturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Indonesia:
1.      Undang-undang:
Fungsi Undang-Undang:
1.      Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya;
2.      Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945;
3.      Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya;
4.      Pengaturan di bidang materi konstitusi, seperti organisasi, Tugas dan Wewenang Susunan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. [16]

2.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Dasar Hukum : Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) merupakan suatu peraturan yang bertindak sebagai suatu Undang-Undang. PERPU ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, yang harus segera diatasi, karena pembentukan Undang-Undang memerlukan waktu yang relatif lama “noodverordeningsrecht” atau “hak Presiden untuk mengatur kegentingan yang memaksa” tidak selalu ada hubungannya dengan keadaan bahaya, tetapi cukup apabila menurut keyakinan Presiden terdapat keadaan mendesak dan dibutuhkan peraturan yang mempunyai derajat Undang-Undang. Dan PERPU tidak dapat ditangguhkan sampai DPR melakukan pembicaraan pengaturan keadaan tersebut.Jangka waktu berlakunya PERPU ialah terbatas, sebab harus dimintakan persetujuan oleh DPR untuk dijadikan Undang-Undang ataukah dicabut.[17]
Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang adalah:
1.      Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya;
2.      Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945;
3.      Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya;
4.      Pengaturan di bidang materi konstitusi. [18]

4.      Ketetapan MPR.
Pada dasarnya berfungsi mengatur tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945[19].

5.      Fungsi Peraturan Pemerintah adalah:
1.      pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya;
2.      menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya. [20]

6.      Fungsi Keputusan Presiden yang berisi pengaturan adalah:
1.      menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. (sesuai Pasal 4 ayat 1 UUD 1945);
2.      menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya;
3.      menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun tidak tegas-tegas menyebutkannya.[21]

7.      Fungsi Keputusan Menteri adalah:
1.      menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya (sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945);
2.      menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden;
3.      menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya;
4.      menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya. [22]


[1]Wong sedayu lawas.hukum-materi-muatan-perundang-undangan. https:// wordpress.com. acces 20 maret 2016
[2] Ibid.
[3]Suming Hajo Kurat Sadiyo. Jenis dan fungsi meteri muatan peraturan-perundang undangan, http:// www.kemenkumham. acces 20 maret 2016
[4] Ibid
[5]Asri,Materi-muatan-peraturan-perundang-undangan,http:// blogspot.co.id. acces 20 maret 2016
[6] Ibid
[7] ibid
[8] ibid
[9]Niniek.materi-muatan-peraturan-daerah-dalam-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia. http:// www.kumham.com. acces 20 maret 2016
[10] ibid
[11]Rudi .fungsi-peraturan-perundang-undangan.https:// wordpress.com. acces 20 maret 2016
[12]Innajunaenah. fungsi-peraturan-perundang-undangan.https:// wordpress.com. acces 20 maret 2016
[13]artonang.fungsi-peraturan-perundang-undangan.http:// blogspot.co.id. acces 20 maret 2016
[14] ibid
[15]rudini76ban.fungsi-peraturan-perundang-undangan. https:// wordpress.com. acces 20 maret 2016
[16] Ibid .
[17] Aminah, Jenis Dan Hirarki Peraturan Perundang-undangan, http:// pemerintah.net, access  20 Maret 2016
[18] ibid
[19]aroel-mur.fungsi-peraturan-perundang-undangan.http:// blogspot.co.id. acces 20 maret 2016
[20] ibid
[21] Ibid
[22]Rozieq. jenis-peraturan-perundang-undangan.http:// blogspot.co.id. acces 20 maret 2016