Minggu, 10 April 2016

KEDUDUKAN PERUNDANG – UNDANGAN NEGARA



Nama               : Wais Al-Qorni
NIM                : 201310020311034
Tugas               : 3

BAB III : KEDUDUKAN PERUNDANG – UNDANGAN NEGARA
A.    TATA URUTAN PERUNDANG – UNDANGAN
Adapun tata urutan perundang – undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Yaitu, sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. [1]

B.     KEDUDUKAN PERUNDANG – UNDANGAN DALAM UUD 1945 PASCA AMANDEMEN
Dalam perkembangan dunia dan ilmu pengetahuan dan teknologi memasuki abad 21, hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar, Hal ini adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Perubahan (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang -Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal-pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.[2]
Kedudukan perundang-undangan dalam UUD 1945 pasca amandemen meliputi Hukum dasar yang tertulis (di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi).[3]
1.      Sebagai (norma) hukum:
  • UUD bersifat mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI.
  • Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan ditaati. [4]
2.    Sebagai hukum dasar :
  • UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
  • Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945. [5]
C.     PENGERTIAN BERBAGAI JENIS PERUNDANG – UNDANGAN
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)       Ketetapan MPR;
3)       UU/Perppu;
4)       Peraturan Presiden;
5)       Peraturan Daerah Provinsi;
6)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. [6]
Definisi :
1.      Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
2.      UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
3.      Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
4.      Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
5.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6.      Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
7.      Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
8.      Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
9.      Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan per setujuan Bupati/Walikota. [7]

Sedangkan jenis-jenis peraturan perundang-undangan dari zaman Hindia Belanda ini masih berlaku berdasarkan ketentuan Peralihan Pasal II dari UUD 1945 yang berbunyi : “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih tetap masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Jenis peraturan perundang-undangan sisa zaman Hindia Belandayang kini masih ada dan masih berlaku adalah:
  1. Wet
Wet merupakan suau peraturan perundang-undangan yang dibentuk di Negeri Belanda, oleh Regering dan Staten General bersama-sama (gezamelijk) dengan nasihat (advise) dari Raad van State. Wet ini berlaku untuk wilayah Belanda dan HindiaBelanda.[8]Dari beberapa wet yang masih berlaku di Negara kita sampai saat ini misalnya Wetboek van Strafrecht yang diterjemahkan dengan Kitab Undang-Undang Pidana. Wetboek van Koophandel yang diterjemahkan dengan itab Undang-Undang Hukum Dagang, ataupun Burgerlijk Wetboek yang diterjemahkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.[9]
  1. Algemene Maatregel van Bestur
Algemene Matregel van Bestuur (AMvB) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Kroon (Raja) dan Menteri-menteri serta mendapatkan nasihat (advise) dari Raad van State . Peraturan perundang-undangan ini berlaku untuk Negeri Belanda dan Hindia Belanda tetapi dibentuk di Belanda. Algemene Maatregel van Bestuur ini adalah peraturan yang disetingkatkan dengan Undang-Undang.[10]
  1. Ordonantie
Ordonantie adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Goeverneur General (Gubernur Jenderal) dan Volksraad (Dewan Rakyat) di Jakarta dan berlaku bagi Wilayah Hindia Belanda. Bagi Ordonantie yang masih berlaku di Indonesia kedudukannya disetingkatkan dengan Undang-undang.[11]
  1. Regeringsverordering (Rv)
Regeringsverordering adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Gouverneur General di Jakarta, dan berlaku di wilayah Hindia Belanda Regeringsverordering ini merupakan peraturan pelaksanaan bagi Wet, Algemene Maatregel van Bestuur, dan Ordonantie. Regeringsverordering merupakan suatu peraturan yang disetingkatkan dengan Peraturan Pemerintah.[12]
D.    BENTUK – BENTUK PERUNDANG - UNDANGAN
·         Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bentuk-bentuk atau mavam-macam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah (eksekutif), legislatif (DPR) dan MPR, serta pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
1.    Undang-Undang Dasar ( pasal 3 UUD 1945)
2.    Undang-Undang ( Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 20 ayat (2) UUD 1945)
3.    Peratran Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Pasal 22 ayat (1) UUD 1945)
4.    Peraturan Pemerintah ( Pasal 5 ayat (2) UUD 1945)
5.    Peraturan Daerah  ( Pasal 18 ayat (6) UUD 1945) [13]
·         Menurut ketetapan MPR
Setelah reformasi, maka pada tahun 2000 MPR menetapkan ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-Undangan. Menurut Pasal 2 Ketetapan MPR RI No.III/MPR/2000 disebutkan bahwa, tata urutan perundang-undangan RI adalah
1.    Undang-Undang Dasar 1945
2.    Ketetapan MPR-RI
3.    Undang-Undang
4.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perpu )
5.    Peraturan Pemerintah
6.    Keputusan Presiden
7.    Peraturan Daerah[14]
·         Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004
Karena kelemahan Ketetapan MPR No.III/MPR RI/2000 yang menempatkan Perpu di bawah Undang-Undang, kemudian pada tahun2004 Pemerintah bersama DPR mengeluarkan Undang-Undang  Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurut pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 ejnis dan Hirarki Peraturan Perundang-undangan adalah:
1.    Undang-Undang Dasar 1945
2.    Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.    Peraturan Pemerintah
4.    Peraturan Presiden
5.    Peraturan Daerah[15]
Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan bahwa Peraturan Daerah meliputi:
1.      Peraturan Daerah Provinsi yang dibuat  oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur.
2.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota.
3.      Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat dibuat oleh Badan Perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala desa atau nama lainnya.[16]

·         Menurut UU No.12 Tahun 2011
Pada bulan Agustus tahun 2011, Pemerintah bersama-sama DPR mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mencabut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004. Jenis hirarki perundang-undangan menurut Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 2011 terdiri atas:
1.    Undang-Undang dasar Engara Republik Indonesia 1945
2.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat ( MPR )
3.    Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.    Peraturan Pemerintah
5.    Peraturan Presiden
6.   Peraturan Daerah Provinsi
7.   Peraturan Daerah Kabupaten/Kota[17]


[1] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.
[2] Fawaiq Sayyaf, Perundangan Negara, https:// academia.edu, diakses 29 Februari 2016
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
[7] Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Tata Urutan Perundang – Undangan, http:// hukum.malangkota.go.id, diakses 29 Februari 2016.
[8] Fawaiq Sayyaf, Jenis – jenis Perundangan, https:// academia.edu, diakses 29 Februari 2016.
[9] Ibid.
[10]Ibid.
[11]Ibid.
[12] Sandrawardaya, Jenis-jenis Perundangan, http:// wordpress.com. Acces 29 Februari 2016
[13] Ahmad Lazuar, Sejarah dan Bentuk Perundang – Undangan, https:// hukumonline.org, diakses 29 Februari 2016.
[14] Ibid .
[15] Suroso, Peraturan Daerah , http:// wordpress.com. Acces 29 Februari 2016
[16] Ibid .
[17] Ibid .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar