Nama : Wais Al-Qorni
NIM : 201310020311034
Tugas : 3
BAB III : KEDUDUKAN PERUNDANG – UNDANGAN NEGARA
A. TATA URUTAN PERUNDANG – UNDANGAN
Adapun tata urutan perundang – undangan
menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – Undangan. Yaitu, sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. [1]
B. KEDUDUKAN PERUNDANG – UNDANGAN DALAM UUD 1945 PASCA
AMANDEMEN
Dalam perkembangan dunia dan ilmu pengetahuan
dan teknologi memasuki abad 21, hukum di Indonesia mengalami perubahan
yang mendasar, Hal ini adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945,
Perubahan (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada
tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada
tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada
tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada
tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan
Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang -Undang
Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah
pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada
pasal-pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.[2]
Kedudukan perundang-undangan dalam UUD 1945
pasca amandemen meliputi Hukum dasar yang tertulis (di samping itu masih ada
hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi).[3]
1. Sebagai
(norma) hukum:
- UUD bersifat mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI.
- Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan ditaati. [4]
2. Sebagai hukum dasar
:
- UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
- Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945. [5]
C. PENGERTIAN BERBAGAI JENIS PERUNDANG – UNDANGAN
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang
ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah
sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU/Perppu;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah Provinsi;
6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. [6]
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU/Perppu;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah Provinsi;
6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. [6]
Definisi
:
1.
Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-undangan.
2.
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang
tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan
Perundang-undangan nasional.
3.
Ketetapan
MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2
(dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke
dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam
majelis saja.
4.
Undang-Undang
(UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
5.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan
ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR
dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui
oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR,
Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6.
Peraturan
Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
7.
Peraturan
Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
8.
Peraturan
Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
9.
Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan per setujuan Bupati/Walikota. [7]
Sedangkan jenis-jenis peraturan
perundang-undangan dari zaman Hindia Belanda ini masih berlaku berdasarkan
ketentuan Peralihan Pasal II dari UUD 1945 yang berbunyi : “Segala badan Negara
dan peraturan yang ada masih tetap masih langsung berlaku selama belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Jenis peraturan perundang-undangan
sisa zaman Hindia Belandayang kini masih ada dan masih berlaku adalah:
- Wet
Wet merupakan suau peraturan
perundang-undangan yang dibentuk di Negeri Belanda, oleh Regering dan Staten
General bersama-sama (gezamelijk) dengan nasihat (advise) dari Raad van State.
Wet ini berlaku untuk wilayah Belanda dan HindiaBelanda.[8]Dari
beberapa wet yang masih berlaku di Negara kita sampai saat ini misalnya Wetboek
van Strafrecht yang diterjemahkan dengan Kitab Undang-Undang Pidana. Wetboek
van Koophandel yang diterjemahkan dengan itab Undang-Undang Hukum Dagang,
ataupun Burgerlijk Wetboek yang diterjemahkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.[9]
- Algemene Maatregel van Bestur
Algemene Matregel van Bestuur (AMvB) adalah
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Kroon (Raja) dan
Menteri-menteri serta mendapatkan nasihat (advise) dari Raad van State .
Peraturan perundang-undangan ini berlaku untuk Negeri Belanda dan Hindia
Belanda tetapi dibentuk di Belanda. Algemene Maatregel van Bestuur ini adalah
peraturan yang disetingkatkan dengan Undang-Undang.[10]
- Ordonantie
Ordonantie adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh Goeverneur General (Gubernur Jenderal)
dan Volksraad (Dewan Rakyat) di Jakarta dan berlaku bagi Wilayah Hindia
Belanda. Bagi Ordonantie yang masih berlaku di Indonesia kedudukannya
disetingkatkan dengan Undang-undang.[11]
- Regeringsverordering (Rv)
Regeringsverordering adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh Gouverneur General di Jakarta, dan
berlaku di wilayah Hindia Belanda Regeringsverordering ini merupakan peraturan
pelaksanaan bagi Wet, Algemene Maatregel van Bestuur, dan Ordonantie.
Regeringsverordering merupakan suatu peraturan yang disetingkatkan dengan
Peraturan Pemerintah.[12]
D. BENTUK – BENTUK PERUNDANG - UNDANGAN
·
Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, bentuk-bentuk atau mavam-macam peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah (eksekutif), legislatif (DPR)
dan MPR, serta pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Dasar ( pasal 3 UUD 1945)
2. Undang-Undang
( Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 20 ayat (2) UUD 1945)
3. Peratran
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Pasal 22 ayat (1) UUD 1945)
4. Peraturan
Pemerintah ( Pasal 5 ayat (2) UUD 1945)
5. Peraturan
Daerah ( Pasal 18 ayat (6) UUD 1945) [13]
·
Menurut ketetapan MPR
Setelah reformasi, maka pada tahun 2000 MPR
menetapkan ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata
Urutan Perundang-Undangan. Menurut Pasal 2 Ketetapan MPR RI No.III/MPR/2000
disebutkan bahwa, tata urutan perundang-undangan RI adalah
1. Undang-Undang
Dasar 1945
2. Ketetapan
MPR-RI
3. Undang-Undang
4. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perpu )
5. Peraturan
Pemerintah
6. Keputusan
Presiden
7. Peraturan
Daerah[14]
·
Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004
Karena kelemahan Ketetapan MPR No.III/MPR
RI/2000 yang menempatkan Perpu di bawah Undang-Undang, kemudian pada tahun2004
Pemerintah bersama DPR mengeluarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan. Menurut pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004
ejnis dan Hirarki Peraturan Perundang-undangan adalah:
1. Undang-Undang
Dasar 1945
2. Undang-Undang
atau peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan
Pemerintah
4. Peraturan
Presiden
5. Peraturan
Daerah[15]
Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan bahwa Peraturan
Daerah meliputi:
1. Peraturan Daerah Provinsi yang dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur.
2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD
Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota.
3. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat dibuat oleh Badan
Perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala desa atau nama lainnya.[16]
·
Menurut UU No.12 Tahun 2011
Pada bulan Agustus tahun 2011, Pemerintah
bersama-sama DPR mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang mencabut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004.
Jenis hirarki perundang-undangan menurut Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 tahun
2011 terdiri atas:
1. Undang-Undang
dasar Engara Republik Indonesia 1945
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan rakyat ( MPR )
3. Undang-Undang
atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan
Pemerintah
5. Peraturan
Presiden
6. Peraturan
Daerah Provinsi
7. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota[17]
[1] Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – Undangan.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – Undangan
[7] Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kota Malang, Tata
Urutan Perundang – Undangan, http:// hukum.malangkota.go.id, diakses 29
Februari 2016.
[9] Ibid.
[10]Ibid.
[11]Ibid.
[13] Ahmad Lazuar, Sejarah dan Bentuk Perundang – Undangan, https://
hukumonline.org, diakses 29 Februari 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar