Minggu, 10 April 2016

Mengapa Hukum Memerlukan Perundang-Undangan



Nama               : Wais Al-Qorni
Nim                 : 201310020311034
Tugas I
1.      Pendahuluan

A.    Mengapa Hukum Memerlukan Perundang-Undangan

Hukum memerlukan perundang-undangan karena perundang-undangan adalah susunan peraturan yang mengatur sebuah Negara sehingga tercapainya Negara seperti yang tertera dalam pembukaan undang-undang dasar 1945. Peraturan Perundang-undangan berguna untuk menciptakan kehidupan bernegara yang tertib dan aman. Suatu hukum memerlukan aturan yang sudah di kodifikasi, demi terciptanya suatu kepastian hukum, dapat menjadi pedoman hukum bagi warga negara dan dapat mendorong terjadinya tertib hukum di masyarakat dan bagi lembaga-lembaga pemerintahan, peraturan perundang-undangan untuk petunjuk dalam menjalankan tata pemerintahan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.[1]
Hukum tertulis adalah aturan dalam bentuk tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang. Misalnya peraturan perundang-undangan nasional di negara kita. Menurut Tap III/MPR/2000 tentang tata urutan perundang-undangan di negara Indonesia, dinyatakan sebagai berikut:
Ø  Undang-undang Dasar
Ø  Ketetapan MPR
Ø  Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU)
Ø  Peraturan Pemerintah
Ø  Keputusan Presiden
Ø  Peraturan Daerah[2]

B.     Fungsi Ilmu Perundang-undangan Dalam Pembentukan Hukum

Fungsi Aturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Indonesia:
1.        Fungsi Undang-undang Dasar, berfungsi sebagai hukum dasar bagi pembentukkan lembaga-lembaga negara, fungsi, dan hubungannya antara satu dengan yang lain, mengatur hubungan antara Negara dengan warga negara, dan memuat cita-cita serta tujuan Negara.
2.        Ketetapan MPR, pada dasarnya berfungsi mengatur tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945. [3]
3.        Fungsi undang-undang adalah :
a.      Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya;
b.      Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam batang tubuh Undang-undang Dasar 1945;
c.      Pengaturan Lebih lanjut dari Ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutkan;
d.     Pengaturan di bidang materi Konstitusi, seperti organisasi, Tugas dan wewenang Susunan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.[4]
4.    Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) pada dasarnya sama dengan fungsi dari undang-undang. Perbedaan keduanya terletak pada Pembuatnya, undang-undang dibuat oleh Presiden bersama-sama dengan DPR dalam keadaan normal sedangkan PERPU dibuat oleh Presiden. Perbedaan lainnya adalah Undang-undang dibuat dalam suasana (keadaan) normal, sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibuat dalam keadaan kegentingan yang memaksa.[5]
5.      Fungsi Peraturan Pemerintah adalah :
a.   Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya
b.  Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.[6]
6.      Fungsi Keputusan Presiden yang berisi pengaturan adalah :
a. Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. (sesuai Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b.  Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya.
c. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun tidak tegas-tegas menyebutkannya.[7]
7.  Fungsi Peraturan Daerah Diatur dalam pasal 69 dan pasal 70. UU no. 22 Tahun 1999.
8. Fungsi Keputusan Kepala Daerah adalah menyelenggarakan pengaturan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah yang bersangkutan dan tugas-tugas pemerintahan.
9. Fungsi Keputusan Desa adalah mengatur segala sesuatu yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, yang dibuat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa. Sedangkan Keputusan Kepala Desa berfungsi sebagai pelaksanaan peraturan desa dan pelaksanaan kebijaksanaan kepala desa dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa.[8]

C.     KONSEPSI DASAR:
1.      NORMA-NORMA PEMBENTUK PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan perundang-undangan dapat dikatakan baik (good legislation) dan sah menurut hukum (legal validity), dan berlaku efektif karena dapat diterima masyarakat serta berlaku untuk waktu yang panjang, harus didasarkan pada landasan peraturan perundang-undangan. Menurut Rosjidi Ranggawidjaja ada 3 (tiga) landasan pembuatan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
1.      Landasan Filosofis, yaitu filsafat atau pandangan hidup suatu bangsa yang berisi nilai-nilai moral atau etika dari bangsa tersebut.  Moral dan etika pada dasarnya berisi nilai-nilai baik dan nilai yang tidak baik. Nilai yang baik adalah pandangan dan cita-cita yang dijunjung tinggi. Pengertian baik, benar, adil, dan susila tersebut menurut takaran yang dimiliki bangsa yang bersangkutan. Apapun jenisnya filsafat hidup bangsa, harus menjadi rujukan dalam membentuk hukum yang akan dipergunakan dalam kehidupan bangsa tersebut. Oleh karena itu kaidah hukum yang dibentuk (yang termuat dalam peraturan perundang-undangan) harus mencerminkan filsafat hidup bangsa itu. Sekurang-kurangnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral bangsa.
2.      Landasan Sosiologis, adalah bahwa suatu peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Hal ini penting agar perundang-undangan yang dibuat ditaati oleh masyarakat, tidak menjadi huruf-huruf mati belaka. Hukum yang dibentuk harus sesuai dengan “hukum yang hidup” (living law) dalam masyarakat.
3.      Landasan Yuridis, adalah landasan hukum (juridische gelding) yang menjadi dasar kewenangan pembuat peraturan perundang-undangan. Apakah kewenangan seorang pejabat atau badan mempunyai dasar hukum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau tidak. [9]
Di lain pihak, landasan peraturan perundang-undangan menurut Amiroeddin Sjarif, adalah:
1.      Landasan Filosofis, peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan filosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau norma-normanya mendapatkan pembenaran (rechtsvaardiging) dikaji secara filosofis. Jadi ia mempunyai alas an yang dapat dibenarkan apabila dipikirkan secara mendalam. Alasan tersebut sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Sesuai dengan cita-cita kebenaran (idee der waarheid), cita keadilan (idée der gerechtigheid) dan cita-cita kesusilaan (idiil der zadelijkheid).
2.      Landasan Sosiologis, suatu peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis (sociologisce gronslag) apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat.
3.      Landasan Yuridis, disebut juga landasan hukum atau dasar hukum atau legalitas adalah landasan dasar yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya. [10] Landasan yuridis dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1.      Landasan yuridis yang beraspek formal yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang memberi kewenangan kepada badan pembentuknya.
2.      Landasan yuridis yang beraspek material adalah ketentuan-ketentuan hukum tentang masalah atau persoalan apa yang harus diatur.[11]
Berdasarkan  pendapat Rosjidi Ranggawidjaja dan Amiroedin Sjarif di atas, terdapat persamaan dalam memaparkan mengenai landasan dalam peraturan perundang-undangan. Baik menurut Rosjidi Ranggawidjaja maupun menurut Amiroedin Sjarif peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada: landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis.[12]

2.    NORMA FUNDAMENTAL NEGARA(STAATSFUNDAMENTAL NORM)

Norma hukum yang tertinggi dan merupakan kelompok pertama dalam hierarki yang berisi tentang norma hokum Negara adalah“staatsfundamentalnorm”. Istilahstaatsfundamentalnorm ini diterjemahkan oleh Notonagoro dalam pidatonya pada Dies Natalis Universitas Airlangga yang pertama ( 10 November 1995) dengan Pokok kaidah fundamental Negara kemudian joeniarto, dalam bukunya yang berjudul ‘sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia’ menyebutnya dengan istilah norma pertama yang ada di Indonesia, sedangkan A. Hamid S. attamimi menyebutkan istilah ‘staatsfundamentalnorm’ ini dengan ‘ Norma Fundamental Negara’.[13]
Norma fundamental Negara yagn merupakan norma tertinggi dalam suatu Negara ini merupakan norma yang tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi, tetapi bersifat ‘pre-supposed’ atau ‘ditetapkan terlebih dahulu’ oleh masyarakat dalam suatu Negara dan merupakan norma yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hokum di bawahnya. Norma yang tertinggi ini tidak dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi, oleh karena jika norma yang tertinggi itu dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi maka ia bukan merupakan norma yang tertinggi.Menurut hans Nawisky, isi staatsfundamentalnormialah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau undang – undang dasar dari suatu Negara (staatsfundamentalnorm),termasuk norma pengubahannya. Hakikat hokum suatu staatsfundamentalnorm ialah syarat bagi berlakunya suatu konstitusi atau undang-undang dasar. Ia ada terlebih dulu sebelum adanya konstitusi atau undang-undang dasar. Konstitusi menurut Carl Schmitt merupakan keputusan atau konsesus bersama tentang sifat dan bentuk suatu kesatuan politik (iene gesammtentsheidung uber art und form einer politischen einheit), yang disepakati oleh suatu bangsa.Selain hal itu norma dasar ( grundnorm atau disebut juga ursprungsnorm atau urnorm) sebagaimana yang disebutkan bersifat ‘pre-supposed’ dan tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dasar berlakunya, sehingga kita perlu menerimanya sebagai sesuatu yang tidak dapat diperdebatkan lagi, sebagai suatu hipotesa, sesuatu yang fiktif, suatu aksioma; ini diperlukan untuk tidak menggoyahkan lapis-lapis bangunan tata hokum yang pada akhirnya menggantungkan atau mendasarkan diri kepadanya.[14]
Di dalam suatu Negara norma dasar ini disebut jugastaatsfundamentalnorm. Staatsfundamentalnorm suatu Negara merupakan landasan dasar filosofisnya yang mengandung kaidah-kaidah dasar bagi pengaturan Negara lebih lanjut.Berdasarkan uraian tersebut, terlihat adanya persamaan dan perbedaan antara teori jenjang norma (stufentheorie) dari hans kelsen dan teori jenjang norma hokum ( die theorie vom stufenordung der rechtsnormen) dari hans nawiasky.Persamaanya adalah bahwa keduanya menyebutkan bahwa norma itu berjenjang-jenjang dan berlapis–lapis, dalam arti suatu norma itu berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang di atasnya, norma yang diatasnya berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang di atasnya lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tertinggi dan tidak dapat ditelusuri lagi sumber dan asalnya, tetapi bersifat ‘pre-supposed’ dapat ditelusuri lagi sumber dan asalnya, tetapi bersifat ‘pre-supposed’ dan ‘axiomatis’.[15]
Perbedaanya adalah 1) hans kelsen tidak mengelompokkan norma-norma itu, sedangkan hans nawiasky membagi norma-norma itu ke dalam empat kelompok yang berlainan. Perbedaan lainya adalah 2) teori hans kelsen membahas jenjang norma secaraumum (general) dalam arti berlaku untuk semua jenjang norma ( termasuk norma hokum Negara), sedangkan hans nawiasky membahas teori jenjang norma itu secara lebih khusus, yaitu dihubungkan dengan suatu Negara.Selain perbedaan-perbedaan tersebut, 3)di dalam teorinya hans nawiasky menyebutkan norma dasar Negara tersebut tidak dengan sebutan staatsgrundnorm ,tetapi atau melainkan dengan istilah staatsfundamentalnorm. Hans nawiasky dalam berpendapatnya yang ia saat itu bahwa istilah staatsgrundnorm tidak tepat apabila dipakai dalam menyebut norma dasar Negara, oleh karena pengertian grundnorm itu mempunyai kecenderungan untuk tidak berubah, atau bersifat tetap, sedangkan di dalam suatu Negara norma dasar Negara itu dapat berubah sewaktu-waktu karena adanya suatu pemberontakan, kudeta dan sebagainya. Pendapat nawiasky ini dinyatakan sebagai berikut:Norma tertinggi di dalam suatu lingkup atau lingkungan suatu Negara sebaiknya tidak disebut staatsgrundnorm melainkan staatsfundamentalnorm,norma mendasar atau yang disebut fundamental Negara. Pertimbangannya adalah karena grundnorm dari suatu tatanan norma pada dasarnya tidak berubah-ubah, sedangkan norma tertinggi suatu Negara mungkin berubah-ubah oleh pemberontakan, coup d’etat, putsch, Anschluss dan sebagainya.[16]

3. AZAS PERUNDANG-UNDANGAN

Terdapat beberapa asas peraturan perundang-undangan yang kita kenal, diantaranya:
1. Asas lex superior derogat legi inferior (yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah), digunakan apabila terjadi pertentangan, dalam hal ini yang diperhatikan adalah hierarkhi peraturan perundang-undangan, misalnya ketika terjadi pertentangan antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Undang-undang, maka yang digunakan adalah Undang-undang karena undang-undang lebih tinggi derajatnya.
2. Asas lex specialis derogat legi generalis, yang artinya bahwa aturan yang khusus mengenyampingkan aturan yang umum. Misalnya ketika dibuat sebuah perjanjian, maka yang menjadi lex specialis adalah kontrak (perjanjian tertulis) di antara kedua belah pihak, sedangkan lex generalisnya adalah KUH Perdata.
3. Asas lex posterior derogat legi priori, yang berarti bahwa aturan yang baru mengenyampingkan aturan yang lama. Asas ini dipergunakan ketika terdapat pertentangan antara aturan yang derajatnya sama, misalnya UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenyampingkan UU No 1 Tahun 1995.          
4. Asas undang-undang tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif), yaitu bahwa suatu undang-undang belum bisa diterapkan kepada suatu kasus apabila undang-undang tersebut belum ditetapkan. [17]
5. Asas per UU tidak dapat diganggu gugat: a. Hak menguji secara materiil:
            -MK: menguji UU terhadap UU
            -MA:berwenang menguji per UUan dibawah UU. Seperti: pp/perpu/perda
                                                                            b. Hak menguji secara formiil[18]

A.  Azas Pembentukan Perundang-Undangan Yang Baik:
Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik ini dirumuskan  dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya Pasal 5 dan Pasal 6 yang dirumuskan sebagai berikut:
a.    kejelasan tujuan;
Yang dimaksud dengan “kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b.    kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
Yang dimaksud dengan asas “kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat” adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
c.    kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
Yang dimaksud dengan asas “kesesuaian antara jenis dan materi muatan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan Perundang-undangannya.
d.    dapat dilaksanakan;
Yang dimaksud dengan asas “dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
e.    kedayagunaan dan kehasilgunaan;
Yang dimaksud dengan asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f.     kejelasan rumusan; dan
Yang dimaksud dengan asas “kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g.    keterbukaan.
Yang dimaksud dengan asas “keterbukaan” adalah bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari pencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai desempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan. [19]

B.     Azas Materi Muatan Perundang-Undangan:

Materi muatan peraturan perundang-undangan, tolak ukurnya hanya dapat dikonsepkan secara umum. Semakin tinggi kedudukan suatu peraturan perundang-undangan, semakin abstrak dan mendasar materi muatannya. Begitu pula sebaliknya, semakin rendah kedudukan suatu peraturan perundang-undangan, semakin rinci dan konkrit pula materi muatannya. Kesemuanya itu mencerminkan adanya tingkatan-tingkatan tentang materi muatan peraturan perundang-undangan dimana undang-undang merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang paling luas jangkauannya.Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, mengatur materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi hal-hal yang: [20]
1.      Mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:

1.    Hak-hak asasi manusia;
2.    Hak dan kewajiban warga negara;
3.    Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
4.    Wilayah negara dan pembagian daerah;
5.    Kewarganegaraan dan kependudukan;
6.    Keuangan negara. [21]

2.      Diperintahkan oleh suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang.
Sedangkan materi muatan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang sama dengan materi muatan undang-undang (Pasal 9 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004). Pasal 10 menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Kemudian sesuai dengan tingkat hierarkinya, bahwa Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi yang melaksanakan Peraturan Pemerintah (Pasal 11). Mengenai Peraturan Derah dinyatakan dalam Pasal 12 bahwa materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Materi muatan peraturan perundang-undangan juga mengandung asas-asas yang harus ada dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Asas-asas tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004.Ayat (1) sebagai berikut:
“Materi Muatan Peraturan Perandang-undangan mengandung asas”
1.         Pengayoman,
2.         Kemanusian,
3.         Kebangsaan,
4.         Kekeluargaan,
5.         Kenusantaraan,
6.         Bhinneka tunggal ika,
7.         Keadilan,
8.         Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan,
9.         Ketertiban dan kepastian hukum dan atau
10.     Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. [22]
Sedangkan ayat (2), menyatakan “Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”.Apa yang dimaksudkan dengan asas-asas yang berlaku dalam materi muatan peraturan perundang-undangan tersebut dijelaskan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) sebagai berikut:
1.             Asas pengayoman; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
2.             Asas kemanusian; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
3.             Asas kebangsaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
4.             Asas kekeluargaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
5.             Asas kenusantaraan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
6.             Asas bhinneka tunggal ika; Bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
7.             Asas keadilan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. [23]
8.             Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain:
a.       Agama,
b.      Suku,
c.       Ras,
d.      Golongan,
e.       Gender,
f.       Atau status sosial.[24]
9.             Asas ketertiban dan kepastian hukum; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
10.          Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara[25].Sedangkan penjelasan Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”, antara lain:
1.      Dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah;
2.      Dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan iktikad baik.
Selain kedua ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tersebut, pembentukan peraturan perundang-undangan juga harus berpedoman, serta bersumber dan berdasar pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Hal tersebut terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 yang dirumuskan sebagai berikut:
Pasal 2
“Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara”.Pasal 3 ayat (1).
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan”.[26]
Kedua pasal tersebut dapat dipahami atau dimaknai agar setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan Pancasila sebagai Cita Hukum (rechtsidee) dan Norma Dasar Negara, sehingga kedua pasal tersebut berkaitan erat dengan Penjelasan Umum UUD 1945. Dari rumusan Penjelasan UUD 1945 menjadi jelaslah bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah Pancasila merupakan Norma Dasar Negara atau Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm) dan sekaligus merupakan Cita Hukum.Pembukaan UUD 1945 sebagai suatu Norma Fundamental Negara, yang menurut istilah Notonagoro merupakan Pokok Kaidah Fundamental Negara Indonesia atau menurut Hans Nawiasky adalah Staatsfundamentalnorm, ialah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar dari suatu negara (Staatsverfassung), termasuk norma pengubahnya.Hakikat hukum suatu Staatsfundamentalnorm ialah syarat bagi berlakunya suatu konstitusi atau undang-undang dasar. Ia terlebih dahulu ada sebelum adanya konstitusi atau undang-undang dasar.Sedangkan konstitusi, menurut Carl Schmitt merupakan keputusan politik (eine Gessamtenschiedung uber Art und Form einer polistichen Einheit), yang disepakati oleh suatu bangsa. Apabila Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung Pembukaan UUD 1945 sebagai suatu Cita Hukum (Recthsidee), maka Pancasila adalah juga berfungsi sebagai suatu pedoman dan sekaligus tolok ukur dalam mencapai tujuan-tujuan masyarakat, yang dirumuskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.[27]
C.     Azas Berlakunya Perundang-Undangan
Ø  Undang-undang :
peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang danmengikat masyarakat
Ø   Undang-undang dalam arti materil :
Ø  setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara [28]umum
 
Undang-undang dalam arti formal :
Setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang memiliki wewenang  melalui tata cara dan prosedur yang berlaku. Asas berlakunya perundang-undangan:
·         UU tidak berlaku surut
·         Lex posterior derogate legi priori (UU yang kemudian membantu terdahulu)
·         Lex superior derogate legi infriori
·         Lex specialis derogate legi generali
·         UU tidak dapat di ganggu gugat[29]





                                                                                     





[1]Rudi. norma-norma pembentuk perundang-undangan. https:// wordpress.com. Acces 27 Februari 2016
[2]Ibid
[3]Robby aneuknangroe. Fungsi Aturan Perundang-undangan. http:// wordpress.com. Acces 27 Februari 2016
[4] Susisusanti, Fungsi Undang-Undang, http:// wordpress.com. Acces 27 Februari 2016

[6] Ratih, Fungsi Pemerintah, . http:// wordpress.com. Acces 27 februari 2016
[7] Dio, Fungsi Keputusan Presiden Yang Berisi Pengaturan , http:// wordpress.com. Acces 27 februari 2016
[9]Rudi, Op.cit
[10]Ibid                           
[11] Susanto, Macam Landasan Yuridis, http:// wordpress.com. Acces 27 februari 2016
[12]Rudi, Op.cit
[14]Ibid
[15]Ibid
[16]Maria farida. Ilmu perundang-undangan materi muatan. http:// wordpress.com. Acces 27 februari 2016
[17]Ibid
[18] Suraya, Asas Perundangan, http:// wordpress.com. Acces 27 februari 2016
[19]Ibid
[21]Ibid .
[22]Ibid
[23]Ibid
[24] Santi, Asas Kesamaan Kedudukan , http:// wordpress.com. Acces 27 februari 2016
[26] Ibid
[27]Maria farida. Op.cit
[28] Ibid
[29]Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar