Nama : Wais Al-Qorni
Nim : 201310020311034
Tugas
I
1.
Pendahuluan
A.
Mengapa
Hukum Memerlukan Perundang-Undangan
Hukum memerlukan perundang-undangan karena
perundang-undangan adalah susunan peraturan yang mengatur sebuah Negara
sehingga tercapainya Negara seperti yang tertera dalam pembukaan undang-undang
dasar 1945. Peraturan Perundang-undangan berguna untuk menciptakan kehidupan bernegara
yang tertib dan aman. Suatu hukum memerlukan aturan yang sudah di kodifikasi,
demi terciptanya suatu kepastian hukum, dapat menjadi pedoman hukum bagi warga
negara dan dapat mendorong terjadinya tertib hukum di masyarakat dan bagi
lembaga-lembaga pemerintahan, peraturan perundang-undangan untuk petunjuk dalam
menjalankan tata pemerintahan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.[1]
Hukum
tertulis adalah aturan dalam bentuk tertulis yang dibuat oleh lembaga yang
berwenang. Misalnya peraturan perundang-undangan nasional di negara kita.
Menurut Tap III/MPR/2000 tentang tata urutan perundang-undangan di negara
Indonesia, dinyatakan sebagai berikut:
Ø Undang-undang Dasar
Ø Ketetapan MPR
Ø Undang-undang/ Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU)
Ø Peraturan Pemerintah
Ø Keputusan Presiden
B.
Fungsi Ilmu
Perundang-undangan Dalam Pembentukan Hukum
Fungsi Aturan
Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Indonesia:
1.
Fungsi
Undang-undang Dasar, berfungsi sebagai hukum dasar bagi pembentukkan
lembaga-lembaga negara, fungsi, dan hubungannya antara satu dengan yang lain,
mengatur hubungan antara Negara dengan warga negara, dan memuat cita-cita serta
tujuan Negara.
2.
Ketetapan
MPR, pada dasarnya berfungsi mengatur tugas dan wewenang Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara
Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945. [3]
3.
Fungsi
undang-undang adalah :
a. Menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 yang
tegas-tegas menyebutnya;
b. Pengaturan lebih
lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam batang tubuh Undang-undang Dasar
1945;
c. Pengaturan Lebih lanjut dari
Ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutkan;
d. Pengaturan di bidang
materi Konstitusi, seperti organisasi, Tugas dan wewenang Susunan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.[4]
4. Fungsi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) pada dasarnya sama dengan
fungsi dari undang-undang. Perbedaan keduanya terletak pada Pembuatnya,
undang-undang dibuat oleh Presiden bersama-sama dengan DPR dalam keadaan normal
sedangkan PERPU dibuat oleh Presiden. Perbedaan lainnya adalah Undang-undang
dibuat dalam suasana (keadaan) normal, sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang dibuat dalam keadaan kegentingan yang memaksa.[5]
5. Fungsi
Peraturan Pemerintah adalah :
a. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam
undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya
b. Menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur
meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.[6]
6. Fungsi
Keputusan Presiden yang berisi pengaturan adalah :
a. Menyelenggarakan
pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
(sesuai Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b. Menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas
menyebutnya.
c. Menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun
tidak tegas-tegas menyebutkannya.[7]
7. Fungsi
Peraturan Daerah Diatur dalam pasal 69 dan pasal 70. UU no. 22 Tahun 1999.
8. Fungsi Keputusan Kepala Daerah
adalah menyelenggarakan pengaturan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
yang bersangkutan dan tugas-tugas pemerintahan.
9. Fungsi Keputusan Desa adalah
mengatur segala sesuatu yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan
desa, yang dibuat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan
Perwakilan Desa. Sedangkan Keputusan Kepala Desa berfungsi sebagai pelaksanaan
peraturan desa dan pelaksanaan kebijaksanaan kepala desa dalam pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di desa.[8]
C.
KONSEPSI DASAR:
1.
NORMA-NORMA PEMBENTUK
PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan
perundang-undangan dapat dikatakan baik (good legislation) dan sah
menurut hukum (legal validity), dan berlaku efektif karena dapat
diterima masyarakat serta berlaku untuk waktu yang panjang, harus didasarkan
pada landasan peraturan perundang-undangan. Menurut Rosjidi Ranggawidjaja ada 3
(tiga) landasan pembuatan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
1.
Landasan Filosofis, yaitu
filsafat atau pandangan hidup suatu bangsa yang berisi nilai-nilai moral atau
etika dari bangsa tersebut. Moral dan etika pada dasarnya berisi
nilai-nilai baik dan nilai yang tidak baik. Nilai yang baik adalah pandangan
dan cita-cita yang dijunjung tinggi. Pengertian baik, benar, adil, dan susila
tersebut menurut takaran yang dimiliki bangsa yang bersangkutan. Apapun
jenisnya filsafat hidup bangsa, harus menjadi rujukan dalam membentuk hukum
yang akan dipergunakan dalam kehidupan bangsa tersebut. Oleh karena itu kaidah
hukum yang dibentuk (yang termuat dalam peraturan perundang-undangan) harus
mencerminkan filsafat hidup bangsa itu. Sekurang-kurangnya tidak bertentangan
dengan nilai-nilai moral bangsa.
2.
Landasan Sosiologis, adalah
bahwa suatu peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan
sosiologis apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum atau
kesadaran hukum masyarakat. Hal ini penting agar perundang-undangan yang dibuat
ditaati oleh masyarakat, tidak menjadi huruf-huruf mati belaka. Hukum yang
dibentuk harus sesuai dengan “hukum yang hidup” (living law) dalam
masyarakat.
3.
Landasan Yuridis, adalah
landasan hukum (juridische gelding) yang menjadi dasar kewenangan
pembuat peraturan perundang-undangan. Apakah kewenangan seorang pejabat atau
badan mempunyai dasar hukum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
atau tidak. [9]
Di lain pihak, landasan peraturan perundang-undangan menurut
Amiroeddin Sjarif, adalah:
1.
Landasan Filosofis, peraturan
perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan filosofis (filisofische
grondslag) apabila rumusannya atau norma-normanya mendapatkan pembenaran (rechtsvaardiging)
dikaji secara filosofis. Jadi ia mempunyai alas an yang dapat dibenarkan
apabila dipikirkan secara mendalam. Alasan tersebut sesuai dengan cita-cita dan
pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Sesuai dengan
cita-cita kebenaran (idee der waarheid), cita keadilan (idée der
gerechtigheid) dan cita-cita kesusilaan (idiil der zadelijkheid).
2.
Landasan Sosiologis, suatu
peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis (sociologisce
gronslag) apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum atau
kesadaran hukum masyarakat.
3.
Landasan Yuridis, disebut juga
landasan hukum atau dasar hukum atau legalitas adalah landasan dasar yang
terdapat dalam ketentuan-ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya. [10]
Landasan yuridis dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1.
Landasan yuridis yang beraspek
formal yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang memberi kewenangan kepada badan
pembentuknya.
2.
Landasan yuridis yang beraspek
material adalah ketentuan-ketentuan hukum tentang masalah atau persoalan apa
yang harus diatur.[11]
Berdasarkan pendapat Rosjidi Ranggawidjaja dan Amiroedin
Sjarif di atas, terdapat persamaan dalam memaparkan mengenai landasan dalam
peraturan perundang-undangan. Baik menurut Rosjidi Ranggawidjaja maupun menurut
Amiroedin Sjarif peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada: landasan
filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis.[12]
2. NORMA FUNDAMENTAL NEGARA(STAATSFUNDAMENTAL
NORM)
Norma hukum yang tertinggi dan merupakan kelompok pertama dalam
hierarki yang berisi tentang norma hokum Negara adalah“staatsfundamentalnorm”.
Istilahstaatsfundamentalnorm ini
diterjemahkan oleh Notonagoro dalam pidatonya pada Dies Natalis Universitas
Airlangga yang pertama ( 10 November 1995) dengan Pokok kaidah fundamental
Negara kemudian joeniarto, dalam bukunya yang berjudul ‘sejarah ketatanegaraan
Republik Indonesia’ menyebutnya dengan istilah norma pertama yang ada di
Indonesia, sedangkan A. Hamid S. attamimi menyebutkan istilah ‘staatsfundamentalnorm’ ini dengan ‘ Norma Fundamental
Negara’.[13]
Norma fundamental Negara yagn merupakan norma tertinggi dalam
suatu Negara ini merupakan norma yang tidak dibentuk oleh suatu norma yang
lebih tinggi lagi, tetapi bersifat ‘pre-supposed’ atau ‘ditetapkan terlebih
dahulu’ oleh masyarakat dalam suatu Negara dan merupakan norma yang menjadi
tempat bergantungnya norma-norma hokum di bawahnya. Norma yang tertinggi ini
tidak dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi, oleh karena jika norma yang
tertinggi itu dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi maka ia bukan
merupakan norma yang tertinggi.Menurut hans Nawisky, isi staatsfundamentalnormialah
norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau undang – undang
dasar dari suatu Negara (staatsfundamentalnorm),termasuk norma
pengubahannya. Hakikat hokum suatu staatsfundamentalnorm ialah syarat bagi berlakunya suatu
konstitusi atau undang-undang dasar. Ia ada terlebih dulu sebelum adanya
konstitusi atau undang-undang dasar. Konstitusi menurut Carl Schmitt merupakan
keputusan atau konsesus bersama tentang sifat dan bentuk suatu kesatuan politik
(iene gesammtentsheidung uber art und form einer politischen einheit),
yang disepakati oleh suatu bangsa.Selain hal itu norma dasar ( grundnorm atau
disebut juga ursprungsnorm atau urnorm) sebagaimana yang disebutkan bersifat
‘pre-supposed’ dan tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dasar berlakunya,
sehingga kita perlu menerimanya sebagai sesuatu yang tidak dapat diperdebatkan
lagi, sebagai suatu hipotesa, sesuatu yang fiktif, suatu aksioma; ini
diperlukan untuk tidak menggoyahkan lapis-lapis bangunan tata hokum yang pada
akhirnya menggantungkan atau mendasarkan diri kepadanya.[14]
Di dalam suatu Negara norma dasar ini disebut jugastaatsfundamentalnorm.
Staatsfundamentalnorm suatu
Negara merupakan landasan dasar filosofisnya yang mengandung kaidah-kaidah
dasar bagi pengaturan Negara lebih lanjut.Berdasarkan uraian tersebut, terlihat
adanya persamaan dan perbedaan antara teori jenjang norma (stufentheorie) dari
hans kelsen dan teori jenjang norma hokum ( die theorie vom stufenordung der
rechtsnormen) dari hans nawiasky.Persamaanya adalah bahwa keduanya menyebutkan
bahwa norma itu berjenjang-jenjang dan berlapis–lapis, dalam arti suatu norma
itu berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang di atasnya, norma yang
diatasnya berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang di atasnya lagi,
demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tertinggi dan tidak dapat
ditelusuri lagi sumber dan asalnya, tetapi bersifat ‘pre-supposed’ dapat
ditelusuri lagi sumber dan asalnya, tetapi bersifat ‘pre-supposed’ dan
‘axiomatis’.[15]
Perbedaanya adalah 1) hans kelsen tidak mengelompokkan norma-norma
itu, sedangkan hans nawiasky membagi norma-norma itu ke dalam empat kelompok
yang berlainan. Perbedaan lainya adalah 2) teori hans kelsen membahas jenjang
norma secaraumum (general) dalam arti berlaku untuk semua jenjang norma (
termasuk norma hokum Negara), sedangkan hans nawiasky membahas teori jenjang
norma itu secara lebih khusus, yaitu dihubungkan dengan suatu Negara.Selain
perbedaan-perbedaan tersebut, 3)di dalam teorinya hans nawiasky menyebutkan
norma dasar Negara tersebut tidak dengan sebutan staatsgrundnorm ,tetapi atau melainkan dengan istilah staatsfundamentalnorm. Hans nawiasky dalam berpendapatnya
yang ia saat itu bahwa istilah staatsgrundnorm tidak tepat apabila dipakai dalam
menyebut norma dasar Negara, oleh karena pengertian grundnorm itu mempunyai
kecenderungan untuk tidak berubah, atau bersifat tetap, sedangkan di dalam
suatu Negara norma dasar Negara itu dapat berubah sewaktu-waktu karena adanya
suatu pemberontakan, kudeta dan sebagainya. Pendapat nawiasky ini dinyatakan
sebagai berikut:“Norma tertinggi di dalam suatu
lingkup atau lingkungan suatu Negara sebaiknya tidak disebut staatsgrundnorm melainkan staatsfundamentalnorm,norma
mendasar atau yang disebut fundamental Negara. Pertimbangannya adalah karena
grundnorm dari suatu tatanan norma pada dasarnya tidak berubah-ubah, sedangkan
norma tertinggi suatu Negara mungkin berubah-ubah oleh pemberontakan, coup
d’etat, putsch, Anschluss dan sebagainya.[16]
3. AZAS PERUNDANG-UNDANGAN
Terdapat beberapa asas peraturan perundang-undangan yang kita
kenal, diantaranya:
1. Asas lex superior derogat legi inferior (yang lebih tinggi mengesampingkan
yang rendah), digunakan apabila terjadi pertentangan, dalam hal ini yang
diperhatikan adalah hierarkhi peraturan perundang-undangan, misalnya ketika
terjadi pertentangan antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Undang-undang,
maka yang digunakan adalah Undang-undang karena undang-undang lebih tinggi
derajatnya.
2. Asas lex
specialis derogat legi generalis, yang artinya bahwa aturan yang khusus
mengenyampingkan aturan yang umum. Misalnya ketika dibuat sebuah perjanjian,
maka yang menjadi lex specialis adalah kontrak (perjanjian tertulis) di antara
kedua belah pihak, sedangkan lex generalisnya adalah KUH Perdata.
3. Asas lex posterior derogat legi priori,
yang berarti bahwa aturan yang baru mengenyampingkan aturan yang lama. Asas ini
dipergunakan ketika terdapat pertentangan antara aturan yang derajatnya sama,
misalnya UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenyampingkan UU No 1
Tahun 1995.
4. Asas undang-undang tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif), yaitu bahwa suatu undang-undang belum bisa diterapkan kepada suatu kasus apabila undang-undang tersebut belum ditetapkan. [17]
4. Asas undang-undang tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif), yaitu bahwa suatu undang-undang belum bisa diterapkan kepada suatu kasus apabila undang-undang tersebut belum ditetapkan. [17]
5. Asas per UU tidak dapat diganggu gugat:
a. Hak menguji secara materiil:
-MK:
menguji UU terhadap UU
-MA:berwenang
menguji per UUan dibawah UU. Seperti: pp/perpu/perda
A. Azas Pembentukan Perundang-Undangan Yang Baik:
Asas pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang baik ini dirumuskan dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya
Pasal 5 dan Pasal 6 yang dirumuskan sebagai berikut:
a. kejelasan tujuan;
Yang dimaksud
dengan “kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
Yang dimaksud
dengan asas “kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat” adalah bahwa setiap
jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk
Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan
tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh
lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
c. kesesuaian antara jenis dan
materi muatan;
Yang dimaksud
dengan asas “kesesuaian antara jenis dan materi muatan” adalah bahwa dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi
muatan yang tepat dengan jenis Peraturan Perundang-undangannya.
d. dapat dilaksanakan;
Yang dimaksud
dengan asas “dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan
Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis
maupun sosiologis.
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
Yang dimaksud
dengan asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa setiap Peraturan
Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat
dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. kejelasan rumusan; dan
Yang dimaksud
dengan asas “kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap Peraturan
Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan
Perundang-undangan sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa
hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya.
g. keterbukaan.
Yang dimaksud
dengan asas “keterbukaan” adalah bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan mulai dari pencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan
bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat
mempunyai desempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses
pembuatan Peraturan Perundang-undangan. [19]
B.
Azas Materi Muatan
Perundang-Undangan:
Materi muatan
peraturan perundang-undangan, tolak ukurnya hanya dapat dikonsepkan secara
umum. Semakin tinggi kedudukan suatu peraturan perundang-undangan, semakin
abstrak dan mendasar materi muatannya. Begitu pula sebaliknya, semakin rendah
kedudukan suatu peraturan perundang-undangan, semakin rinci dan konkrit pula
materi muatannya. Kesemuanya itu mencerminkan adanya tingkatan-tingkatan
tentang materi muatan peraturan perundang-undangan dimana undang-undang
merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang paling luas
jangkauannya.Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, mengatur materi muatan
yang harus diatur dengan undang-undang berisi hal-hal yang: [20]
1.
Mengatur
lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang meliputi:
1.
Hak-hak
asasi manusia;
2.
Hak
dan kewajiban warga negara;
3.
Pelaksanaan
dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
4.
Wilayah
negara dan pembagian daerah;
5.
Kewarganegaraan
dan kependudukan;
2.
Diperintahkan
oleh suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang.
Sedangkan materi muatan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang sama dengan materi muatan
undang-undang (Pasal 9 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004). Pasal 10 menyatakan
bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya. Kemudian sesuai dengan tingkat hierarkinya,
bahwa Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang
atau materi yang melaksanakan Peraturan Pemerintah (Pasal 11). Mengenai
Peraturan Derah dinyatakan dalam Pasal 12 bahwa materi muatan Peraturan Daerah
adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan
tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih
lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Materi muatan peraturan
perundang-undangan juga mengandung asas-asas yang harus ada dalam sebuah
peraturan perundang-undangan. Asas-asas tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004.Ayat (1) sebagai berikut:
“Materi Muatan Peraturan
Perandang-undangan mengandung asas”
1.
Pengayoman,
2.
Kemanusian,
3.
Kebangsaan,
4.
Kekeluargaan,
5.
Kenusantaraan,
6.
Bhinneka
tunggal ika,
7.
Keadilan,
8.
Kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan,
9.
Ketertiban
dan kepastian hukum dan atau
Sedangkan ayat (2),
menyatakan “Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan
Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum
Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”.Apa yang dimaksudkan dengan
asas-asas yang berlaku dalam materi muatan peraturan perundang-undangan
tersebut dijelaskan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) sebagai berikut:
1.
Asas
pengayoman; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman
masyarakat.
2.
Asas
kemanusian; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat
dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
3.
Asas
kebangsaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan
tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
4.
Asas
kekeluargaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan
keputusan.
5.
Asas
kenusantaraan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi
muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari
sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
6.
Asas
bhinneka tunggal ika; Bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus
daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
7.
Asas
keadilan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa
kecuali. [23]
8.
Asas
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; Bahwa setiap Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat
membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain:
a.
Agama,
b.
Suku,
c.
Ras,
d.
Golongan,
e.
Gender,
f.
Atau
status sosial.[24]
9.
Asas
ketertiban dan kepastian hukum; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan
harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya
kepastian hukum.
10.
Asas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan.
Bahwa setiap Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan
bangsa dan negara[25].Sedangkan
penjelasan Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa “Yang
dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan
Perundang-undangan yang bersangkutan”, antara
lain:
1.
Dalam
Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan,
asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah;
2.
Dalam
Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan,
kebebasan berkontrak, dan iktikad baik.
Selain kedua ketentuan
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tersebut, pembentukan peraturan perundang-undangan
juga harus berpedoman, serta bersumber dan berdasar pada Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
Hal tersebut terdapat
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 yang
dirumuskan sebagai berikut:
Pasal 2
“Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum Negara”.Pasal 3 ayat (1).
“Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan”.[26]
Kedua
pasal tersebut dapat dipahami atau dimaknai agar setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus sesuai dengan Pancasila sebagai Cita Hukum
(rechtsidee) dan Norma Dasar Negara, sehingga kedua pasal tersebut berkaitan
erat dengan Penjelasan Umum UUD 1945. Dari rumusan Penjelasan UUD 1945 menjadi
jelaslah bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
yang tidak lain adalah Pancasila merupakan Norma Dasar Negara atau Norma
Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm) dan sekaligus merupakan Cita
Hukum.Pembukaan UUD 1945 sebagai suatu Norma Fundamental Negara, yang menurut
istilah Notonagoro merupakan Pokok Kaidah Fundamental Negara Indonesia atau menurut
Hans Nawiasky adalah Staatsfundamentalnorm, ialah norma yang merupakan dasar bagi
pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar dari suatu negara (Staatsverfassung),
termasuk norma pengubahnya.Hakikat hukum suatu Staatsfundamentalnorm ialah syarat bagi berlakunya suatu
konstitusi atau undang-undang dasar. Ia terlebih dahulu ada sebelum adanya
konstitusi atau undang-undang dasar.Sedangkan konstitusi, menurut Carl Schmitt
merupakan keputusan politik (eine Gessamtenschiedung uber Art und Form einer
polistichen Einheit), yang
disepakati oleh suatu bangsa. Apabila Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa
pokok-pokok pikiran yang terkandung Pembukaan UUD 1945 sebagai suatu Cita Hukum
(Recthsidee), maka
Pancasila adalah juga berfungsi sebagai suatu pedoman dan sekaligus tolok ukur
dalam mencapai tujuan-tujuan masyarakat, yang dirumuskan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan.[27]
C.
Azas Berlakunya Perundang-Undangan
Ø Undang-undang :
peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang danmengikat masyarakat
Ø Undang-undang dalam arti materil :
Ø setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara [28]umum
Undang-undang dalam arti formal :
Undang-undang dalam arti formal :
Setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara
yang memiliki wewenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku. Asas berlakunya perundang-undangan:
·
UU tidak berlaku surut
·
Lex posterior
derogate legi priori (UU yang kemudian membantu terdahulu)
·
Lex superior
derogate legi infriori
·
Lex specialis derogate legi generali
[2]Ibid
[3]Robby aneuknangroe. Fungsi Aturan
Perundang-undangan. http:// wordpress.com. Acces 27 Februari 2016
[7]
Dio, Fungsi
Keputusan Presiden Yang Berisi Pengaturan , http:// wordpress.com. Acces 27 februari 2016
[9]Rudi, Op.cit
[10]Ibid
[12]Rudi, Op.cit
[14]Ibid
[15]Ibid
[16]Maria farida. Ilmu
perundang-undangan materi muatan. http:// wordpress.com. Acces 27 februari 2016
[17]Ibid
[19]Ibid
[21]Ibid .
[22]Ibid
[23]Ibid
[26]
Ibid
[27]Maria farida. Op.cit
[29]Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar