Nama : Wais Al-Qorni
Nim : 201310020311034
Tugas : 5
A. Materi Muatan Berbagai Jenis Peraturan
Perundang-undangan.
Materi muatan peraturan
perundang-undangan, tolok ukurnya hanya dapat dikonsepkan secara umum. Semakin
tinggi kedudukan suatu peraturan perundang-undangan, semakin abstrak dan
mendasar materi muatannya. Begitu pula sebaliknya, semakin rendah kedudukan
suatu peraturan perundang-undangan, semakin rinci dan konkrit pula materi
muatannya. Kesemuanya itu mencerminkan adanya tingkatan-tingkatan tentang
materi muatan peraturan perundang-undangan dimana undang-undang merupakan salah
satu bentuk peraturan perundang-undangan yang paling luas jangkauannya[1].
Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, mengatur
materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi hal-hal yang:
1.
Mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:
1.
Hak-hak asasi manusia;
2.
Hak dan kewajiban warga negara;
3.
Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta
pembagian kekuasaan negara;
4.
AWilayah negara dan pembagian daerah;
5.
Kewarganegaraan dan kependudukan;
6.
Keuangan negara.
2.
Diperintahkan oleh suatu Undang-undang untuk diatur
dengan Undang-undang.[2]
Sedangkan materi muatan Peraturan Pemerintah Penganti
Undang-undang sama dengan materi muatan undang-undang (Pasal 9 Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004). Pasal 10 menyatakan bahwa materi muatan Peraturan
Pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Kemudian sesuai dengan tingkat hierarkinya, bahwa Peraturan Presiden berisi
materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi yang melaksanakan
Peraturan Pemerintah (Pasal 11). Mengenai Peraturan Derah dinyatakan dalam Pasal
12 bahwa materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam
rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung
kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan peraturan
perundang-undangan juga mengandung asas-asas yang harus ada dalam sebuah
peraturan perundang-undangan. Asas-asas tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004. [3]
Ayat (1) sebagai berikut:
“Materi Muatan Peraturan Perandang-undangan mengandung
asas
1.
Pengayoman,
2.
Kemanusian,
3.
Kebangsaan,
4.
Kekeluargaan,
5.
Kenusantaraan,
6.
Bhinneka tunggal ika,
7.
Keadilan,
8.
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan,
9.
Ketertiban dan kepastian hukum dan atau
10. Keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan.[4]
Sedangkan ayat (2), menyatakan “Selain asas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat
berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang
bersangkutan”.
Apa yang dimaksudkan dengan asas-asas yang berlaku
dalam materi muatan peraturan perundang-undangan tersebut dijelaskan dalam
penjelasan Pasal 6 ayat (1) sebagai berikut:
1.
Asas pengayoman; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka
menciptakan ketentraman masyarakat.
2.
Asas kemanusian; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak
asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk
Indonesia secara proporsional.
3.
Asas kebangsaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang
pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik
Indonesia.
4.
Asas kekeluargaan; Bahwa setiap Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai
mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
5.
Asas kenusantaraan; Bahwa setiap Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh
wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di
daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
6.
Asas bhinneka tunggal ika; Bahwa Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama,
suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut
masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
7.
Asas keadilan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap
warga negara tanpa kecuali. [5]
8.
Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi
hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain:
1.
Agama,
2.
Suku,
3.
Ras,
4.
Golongan,
5.
Gender,
6.
Atau status sosial.
7.
Asas ketertiban dan kepastian hukum; Bahwa setiap
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban
dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
8.
Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.[6]
Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan
bangsa dan negara.
Sedangkan penjelasan Pasal 6 ayat (2) menjelaskan
bahwa “Yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang hukum
Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”, antara lain:
1.
Dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas
tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak
bersalah;
2.
Dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian,
antara lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan iktikad baik. [7]
Selain kedua ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6
tersebut, pembentukan peraturan perundang-undangan juga harus berpedoman, serta
bersumber dan berdasar pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Hal tersebut terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat
(1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 yang dirumuskan sebagai berikut:
Pasal 2
“Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
Negara”.
Pasal 3 ayat (1)
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan”. [8]
Kedua pasal tersebut dapat dipahami atau dimaknai agar
setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan Pancasila
sebagai Cita Hukum (rechtsidee) dan Norma Dasar Negara, sehingga kedua pasal
tersebut berkaitan erat dengan Penjelasan Umum UUD 1945. Dari rumusan
Penjelasan UUD 1945 menjadi jelaslah bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah Pancasila merupakan Norma Dasar
Negara atau Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm) dan sekaligus
merupakan Cita Hukum. Pembukaan UUD 1945 sebagai suatu Norma Fundamental
Negara, yang menurut istilah Notonagoro merupakan Pokok Kaidah Fundamental di Negara
Republik Indonesia (NKRI) atau menurut
Hans Nawiasky adalah Staatsfundamentalnorm, ialah norma yang
merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar dari suatu
negara (Staatsverfassung),dan termasuk juga dalam norma pengubahnya. Hakikat hukum suatu Staatsfundamentalnorm ialah
syarat bagi berlakunya suatu konstitusi atau undang-undang dasar. Ia terlebih
dahulu ada sebelum adanya konstitusi atau undang-undang dasar[9].
Sedangkan konstitusi, menurut Carl Schmitt merupakan
keputusan politik (eine Gessamtenschiedung uber Art und Form einer
polistichen Einheit), yang disepakati oleh suatu bangsa. Apabila
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung
Pembukaan UUD 1945 sebagai suatu Cita Hukum (Recthsidee), maka
Pancasila adalah juga berfungsi sebagai suatu pedoman dan sekaligus tolok ukur
dalam mencapai tujuan-tujuan masyarakat, yang dirumuskan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan[10].
Fungsi
Berbagai Jenis Peraturan Perundang-undangan
Secara internal, peraturan
perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi:
a. Fungsi penciptaan hukum.
Penciptaan hukum (rechtschepping)
yang melahirkan sistem kaidah hukum
yang berlaku umum dilakukan atau terjadi melalui beberapa cara
yaitu melalui putusan hakim (yurisprudensi). Kebiasaan yang tumbuh sebagai
praktek dalam kehidupan masyarakat atau negara, dan peraturan
perundang-undangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan
yang berwenang yang berlaku secara umum. Secaratidak langsung, hukum dapat pula
terbentuk melalui ajaran-ajaran hukum (doktrin) yang diterima dan digunakan
dalam pembentukan hukum.
Di Indonesia, peraturan
perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum. peraturan
perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional. Pemakaian
peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum nasional karena:
i) Sistem hukum Indonesia
– gebagai akibat sistem hukum Hindia Belandia – lebih menampakkan sistem hukum
kontinental yang mengutamakan bentuk sistem hukum tertulis (geschrevenrecht,
written law).
ii) Politik pembangunan hukum
nasional mengutamnakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai
Instrumen utama. Bandingkan dengan hukum yurisprudensi dan hukum
kebiasaan. Hal ini antara lain karena pembangunan hukum nasional yang
menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai instrument dapat disusun
secara berencana (dapat direncanakan). [11]
Fungsi pembaharuan hukum.
Peraturan perundang-undangan
merupakan instrumen yangefektif dalam pembaharuan hukum (law reform)
dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi. Telah
dikemukakan, pembentukan peraturan perundang-undangan dapat direncanakan,
sehingga pembaharuan hukum dapat pula direncakan. Peraturan perundang-undangan
tidak hanya melakukan fungi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan
(yang telah ada). Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan Sebagai
sarana memperbaharui yurisprudensi. Hukum kebiasaan atau hukum adat. Fungsi
pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain dalam rangka
mengganti peraturan perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia Belanda.
Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui peraturan perundang-undangan
nasional (dibuat setelah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan perkembangan baru. Di bidang hukum kebiasaan atau hukum adat. Peraturan
perundang-undangan berfungsi mengganti hukum kebiasaan atau hukum adat yang
tidaksesuai dengan kenyataan-kenyataan baru. Pemanfaat peraturan
perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan hukum kebiasaan atau hukum
adat sangat bermanfaat, karena dalam hal-hal tertentu kedua hukum yang disebut
belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan[12].
Fungsi integrasi pluralisme
sistem hukum
Pada saat ini, di Indonesia
masih berlaku berbagai system hukum (empat macam sistem hukum), yaitu: “sistem hukumkontinental
(Barat), sistem hukum adat, sistem hukum agama (khususnya lslam) dan sistem
hukum nasional”.
Pluralisme sistem hukum yang
berlaku hingga saat ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata
kembali. Penataan kembali berbagai sistem hukum tersebut tidaklah dimaksudkan
meniadakan berbagai sistem hukum – terutama sistem hukum yang hidup sebagai
satu kenyataanyang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem
hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama
lain. Mengenai pluralisme
kaidah hukum sepenuhnya bergantung pada kebutuhan hukum masyarakat. Kaidah
hukum dapat berbeda antara berbagai kelompok masyarakat, tergantung pada
keadaan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan[13].
Fungsi kepastian hukum
Kepastian hukum (rechtszekerheid,
legal certainty) merupaken
asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan
hukum (hendhaving, uitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa
peraturan perundang-undangan depat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi
dan pada hukum kebiasan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Namun, perlu
diketahui, kepastian hukum peraturan perundang-undangan tidak semata-mata
diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven, written). Untuk
benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus
memenuhi syarat-syarat formal, harus memenuhi syarat-syarat lain.[14]
Fungsi peraturan
perundang-undangan dari sisi lain.
Fungsi Perundang-undangan
adalah sebagai:
1.
Memberikan Jaminan Perlindungan
bagi hak-hak kemanusiaan;
2.
Memastikan posisi hukum setiap
orang sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-masing;
3.
Sebagai Pembatasan Larangan,
perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku. [15]
Fungsi Aturan
Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Indonesia:
1.
Undang-undang:
Fungsi Undang-Undang:
1.
Menyelenggarakan pengaturan
lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas
menyebutnya;
2.
Pengaturan lebih lanjut secara
umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945;
3.
Pengaturan lebih lanjut dalam
ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya;
4.
Pengaturan di bidang materi
konstitusi, seperti organisasi, Tugas dan Wewenang Susunan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara. [16]
2.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Dasar Hukum : Pasal 22
Undang-Undang Dasar 1945Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
merupakan suatu peraturan yang bertindak sebagai suatu Undang-Undang. PERPU
ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, yang
harus segera diatasi, karena pembentukan Undang-Undang memerlukan waktu yang
relatif lama “noodverordeningsrecht” atau
“hak Presiden untuk mengatur kegentingan yang memaksa” tidak selalu ada
hubungannya dengan keadaan bahaya, tetapi cukup apabila menurut keyakinan
Presiden terdapat keadaan mendesak dan dibutuhkan peraturan yang mempunyai
derajat Undang-Undang. Dan PERPU tidak dapat ditangguhkan sampai DPR melakukan
pembicaraan pengaturan keadaan tersebut.Jangka waktu berlakunya PERPU ialah
terbatas, sebab harus dimintakan persetujuan oleh DPR untuk dijadikan
Undang-Undang ataukah dicabut.[17]
Fungsi Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang adalah:
1.
Menyelenggarakan pengaturan
lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas
menyebutnya;
2.
Pengaturan lebih lanjut secara
umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945;
3.
Pengaturan lebih lanjut dalam
ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya;
4.
Pengaturan di bidang materi konstitusi. [18]
4.
Ketetapan MPR.
Pada dasarnya berfungsi
mengatur tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi dalam Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang
Dasar 1945[19].
5.
Fungsi Peraturan Pemerintah adalah:
1.
pengaturan lebih lanjut
ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya;
2.
menyelenggarakan pengaturan
lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak
tegas-tegas menyebutnya. [20]
6.
Fungsi Keputusan Presiden yang
berisi pengaturan adalah:
1.
menyelenggarakan pengaturan
secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. (sesuai Pasal
4 ayat 1 UUD 1945);
2.
menyelenggarakan pengaturan
lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya;
3.
menyelenggarakan pengaturan
lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun tidak
tegas-tegas menyebutkannya.[21]
7.
Fungsi Keputusan Menteri
adalah:
1.
menyelenggarakan pengaturan
secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya
(sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945);
2.
menyelenggarakan pengaturan
lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden;
3.
menyelenggarakan pengaturan
lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya;
4.
menyelenggarakan pengaturan
lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya. [22]
[1]Wong sedayu lawas.hukum-materi-muatan-perundang-undangan. https:// wordpress.com. acces 20 maret 2016
[3]Suming
Hajo Kurat Sadiyo. Jenis
dan fungsi meteri muatan peraturan-perundang undangan, http:// www.kemenkumham. acces 20 maret 2016
[4] Ibid
[6] Ibid
[7] ibid
[8] ibid
[9]Niniek.materi-muatan-peraturan-daerah-dalam-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia.
http:// www.kumham.com. acces 20 maret 2016
[10] ibid
[14] ibid
[16] Ibid .
[17] Aminah,
Jenis Dan Hirarki Peraturan
Perundang-undangan, http:// pemerintah.net, access
20 Maret 2016
[18] ibid
[20] ibid
[21] Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar