Minggu, 10 April 2016

Perencanaan Pembuatan Perundang-Undangan



Nama   : Wais Al-Qorni
NIM     : 201310020311034
Tugas     : 2

II.           Perencanaan Pembuatan Perundang-Undangan
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-Undangan yang mencakup tahapan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Indonesia merupakan Negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional dengan dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam system hukum nasional. System hukum tersebut diharapkan dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pemenuhan kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik tidak luput dari bagaimana pembuatan suatu Undang-Undang dilakukan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang dapat mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-Undangan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan hukum di Indonesia karena fungsinya adalah untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan kepastian hukum.[1]
Proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan memuat norma  hukum yang mengikat secara umum. Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam  pelaksanaan tahapan perencanaan, penyusunan dan pembahasan Peraturan Perundang-Undangan adalah:
1.       Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara didasarkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia . Dengan  menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, maka setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. [2]
2.       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan
Dengan menjadi norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[3]
3.       Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik
a.       Asas Kejelasan tujuan
b.       Asas Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
c.       Asas Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
d.       Asas Dapat dilaksanakan
e.       Asas Kedayagunaan dan kehasilgunaan
f.        Asas Kejelasan rumusan dan
g.       Asas Keterbukaan[4]
4.    Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas :
a.       Pengayoman
b.       Kemanusiaan
c.       Kebangsaan
d.       Kekeluargaan
e.       Kenusantaraan
f.        Bhinneka Tunggal Ika
g.       Keadilan
h.       Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
i.         Ketertiban dan kepastian hukum dan/atau
j.         Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan[5]
5.    Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, terdiri atas :
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d.       Peraturan Pemerintah
e.       Peraturan Presiden
f.        Peraturan Daerah Provinsi dan
g.       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota[6]

A.       PROGRAM LEGISLASI
*      Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrument perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis[7].
*      Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrument perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.[8]
Salah satu materi yang penting dalam menunjang pembangunan hukum nasional secara terencana, terpadu dan sistematis adalah perencanaan pembentukan undang-undang dalam Prolegnas.Program legislasi nasional sebagai instrumen perencanaan pembentukan undang-undang merupakan salah satu elemen penting dalam kerangka pembangunan hukum, khususnya dalam konteks pembangunan materi hukum (legal substance). Proses pembentukan undang-undang dimulai dari perencanaan, yaitu melalui Prolegnas. Oleh karena itu Prolegnas diharapkan menjadi pedoman dan pengendali penyusunan undang-undang yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuknya. Melalui Prolegnas, sebuah RUU dari mulai tahap perencanaannya sudah harus direncanakan dengan pertimbangan yang matang dan didukung oleh kesiapan pembentukannya, sehingga setelah disahkan dan diundangkan, undang-undang tersebut benar-benar dapat dioperasionalkan karena tidak mengandung kontradiksi, baik terhadap peraturan perundang-undangan yang lain maupun dengan kenyataan sosial di masyarakat (social wirkelijkheid).[9]
Demikian pentingnya Prolegnas dalam pranata pembentukan peraturan perundang-undangan, maka sejak berlakunya UU No. 10 Tahun 2004 dan yang kemudian diganti dengan UU No. 12 Tahun 2011, Prolegnas ditetapkan menjadi salah satu syarat atau proses yang wajib dilalui dalam pembentukan suatu undang-undang. Hal tersebut dapat dilihat pada bunyi pasal 16 UU No. 12 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa “Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam Prolegnas.”Definisi yuridis daripada Prolegnas itu sendiri menurut UU No. 12 Tahun 2011 adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secaraterencana, terpadu, dan sistematis.[10]
Ø  Instrumen Perencanaan Pembentukan Undang-Undang
Merujuk pada pengertian Prolegnas sebagaimana yang didefinisikan dalam UU No. 12 Tahun 2011, Prolegnas tidak lain adalah suatu instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang. Maksudnya, Prolegnas merupakan wadah dimana pembentukan suatu undang-undang direncanakan secara terencana, terpadu, dan sistematis dalam rangka pembangunan (materi) hukum nasional.[11]
Senada dengan pernyataan diatas, Moh Mahfud M.D menyatakan bahwa:
"Prolegnas adalah instrumen perencanaan pembentukan UU yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis yang memuat potret rencana hukum dalam periode tertentu disertai prosedur yang harus ditempuh dalam pembentukannya.”[12]

Berdasarkan data Biro Hukum Pemda NAD, per 28 Februari 2007, tercatat ada 14 Rancangan Qanun Aceh yang telah dikirimkan Biro Hukum ke DPRA. Rancangan qanun yang telah dikirimkan tersebut antara lain Rancangan Qanun tentang Retribusi Pelayanan Jasa Pemerintah Provinsi, Rancangan Qanun tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Qanun, Rancangan Qanun tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Aceh, Rancangan Qanun tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Rancangan Qanun tentang Retribusi Pemberian Pekerjaan Pemerintah Provinsi, dan beberapa judul rancangan qanun lainnya. Secara yuridis formal sebelum diatur dalam UUPA, Prolegda pertamakali diintrodusir dalam Pasal 15 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 15 UU 10/2004 menyebutkan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah. Ketentuan inilah yang kemudian diadopsi oleh UUPA, tentu saja pengadopsian ini dilakukan karena ketentuan tersebut merupakan sesuatu yang positif untuk diterapkan di Aceh.Sejarah Prolegda sendiri sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas juga memiliki babakan tersendiri dalam masa keberlakuannya. Sebelum 2004, Prolegnas dikonstruksikan untuk menerjemahkan Program Pembangunan Nasional (Propenas) ke dalam indikator kinerja pembangunan di bidang hukum. Dasarnya adalah Ketetapan MPR-RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999-2004. Menurut Bivitri Susanti, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), “aslinya” Prolegnas diletakkan sebagai bagian dari perencanaan kebijakan publik bagi pemerintah, dengan GBHN (yang dimandatkan oleh MPR kepada presiden) sebagai dasarnya. Artinya, Prolegnas dianggap sebagai adalah wilayah kerja (domain) pemerintah.Setelah 2004, pasca amandemen UUD 1945, lembaga GBHN tidak ada lagi. Bila yang diambil adalah logika perencanaan pembangunan yang terkandung dalam gagasan awal Prolegnas, tetap harus ada program pembangunan yang menjadi dasarnya.[13]

B.                 TAHAPAN PEMBUATAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pembentukan norma Hukum yang bersifat umum dan abstrak (general and abstrack legal norms) berupa peraturan yang bersifat tertulis(statutory form), pada umumnya didasarkan atas beberapa hal. Pertama, pembentukannya diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar; kedua, pembentukannya dianggap perlu karena kebutuhan hukum.(Asshiddiqie, 2011: 179). Di dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, adanaya peraturan perundang-undangan yang baik akan banyak menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sehingga lebih memungkinkan tercapainya tujuan-tujuan negara yang kita inginkan. Sedang untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan yang baik sangat diperlukan adanya persiapan-persiapan yang matang dan mendalam, antara lain pengetahuan mengenai materi muatan yang akan diatur dalam perundang-undangan dan pengetahuan tentang bagaimana menuangkan materi muatan tersebut di dalam suatu peraturan perundang-undangan secar singkat tetapi jelas,dengan suatu bahasa yang baik serta mudah dipahami, disusun secara sistematis, tanpa meninggalkan tata cara yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dalam penyusunan kalimat-kalimatnya.(Maria Farida, 1998:134).[14]
Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal 1 point 1 menyatakan, “ Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah Pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Setelah itu dinyatakan pada point 2, “Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.Selanjutnya dinyatakan pada pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden ; f. Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; g. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.[15]
Ø  Perencanaan Peraturan peraturan perundang-undangan
1.        UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.Sesuai dengan ketentuan UUDNRI Tahun 1945 pasal 3 ayat (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar:
1.Proses Penyiapan UU
            Jika RUU berasal dari presiden,maka RUU dipersiapkan presiden dan diproses oleh pembantunya dan staf ahli sesuai dengan bidang masing-masing menjadi draf RUU,kemudian diajukan kepada DPR.Jika RUU berasal dari DPR maka RUU diproses oleh panitia ad hoc DPR dan dirumuskan menjadi UU,dan selanjutnya dimasukan dalam agenda pembahasan rapat DPR.
2.         Proses Pengajuan RUU
   DPR mempunyai hak inisiatif yaitu hak DPR mengajukan RUU untuk diproses dan dibahas dalam sidang DPR.Melalui permusyawaratan secara demokratis akhirnya RUU ditetapkan menjadi uu dan meminta persetujuan MPR untuk disahkan.
3.        Proses Pembahasan RUU Dalam Masa Sidang DPR
RUU yang diajukan oleh DPR atau Presiden diproses melalui permusyawaratan dalm sidang DPR antara lain sebagai berikut:
*      RUU yang diusulkan diterima DPR
*      DPR mengagendakan jadwal rapat pembahasan RUU dalam masa persidangan DPR[16]
Setelah ditetapkan jadwal persidangan maka ada beberapa tambahan antara lain sebagai berikut:
Ø  DPR menyelenggarakan sidang pleno membahas RUU
Ø  Pembahasan RUU oleh komisi dan fraksi-fraksi di DPR
Ø  DPR menerima saran dari masysarakat,para ahli demi kesempurnaan dan perbaikan
Ø  Sidang pleno pengambilan keputusan,untuk menetapkan RUU menjadi UU[17]
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
MPR secara reformasi memang tidak lagi mempunyai kewenangan untuk menetapkan peraturan di luar perubahan undang-undang dasar. Oleh karena itu, mulai sejak terbentuknya MPR hasil pemilihan umum tahun 2004, tidak akan ada lagi produk hukum yang berisi norma yang mengatur yang ditetapkan oleh MPR, selain dari produk hukum perubahan undang-undang.Dalam TAP MPR No. 1/MPR/1973 pasal 102, ditentukan bahwa bentuk putusan MPR adalah sebagai berikut:
Ø  1)      Ketetapan MPR (mengikat keluar dan ke dalam Majelis);
Ø  2)      Keputusan MPR (mengikat ke dalam majelis); [18]

Proses perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dilaksanakan sesuai dengan Program Legislasi Nasional yang merupakan perencanaan penyusunan Undang-undang yang disusun secara terpadu antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.[19]
Selanjutnya pada tahap Persiapan,Rancangan Undang-undang (RUU) disusun oleh pihak yang mengajukan. RUU dapat diajukan oleh DPR, Presiden, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang disusun berdasarkan Prolegnas. Khusus untuk DPD hanya dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah . Penyusunan RUU yang berada dalam Prolegnas, diatur dalam Perpres no 68 tahun 2005.Selanjutnya Dalam tingkat pembahasan di DPR, setiap RUU, baik yang berasal dari Pemerintah, DPR, maupun DPD dibahas dengan cara yang ditentukan dalam Keputusan DPR RI no 08/DPR RI/I/2005-2006 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya pasal 136,137, dan 138. Dalam pasal 136 dijelaskan bahwa pembahasan RUU diakukan melalui 2 tingkat pembicaraan yaitu; a. Pembicaraan Tingkat I dilakukan dalam Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus; b. Pembicaraan Tingkat II, dilakukan dalam Rapat Paripurna Sebelum dilakukan pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II, diadakan rapat fraksi. Fraksi-fraksi juga dapat mengadakan rapat dengar pendapat dengan pakar-pakar atau kelompok masyarakat yang berkepentingan untuk mencari masukan dalam membawakan aspirasi rakyat atau fraksinya.[20]
RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, diserahkan pada Presiden paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Pengesahan RUU yang telah disetujui bersama dilakukan dengan pembubuhnan tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama. Setelah Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui besama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, maka UU tersebut diundangkan oleh Menteri yang tugasnya meliputi peraturan perundangan agar ketentuan tersebut dapat berlaku dan mengikat untuk umum.[21]
Sesuai dengan yang dituangkan dalam pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan, “ Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang. Selanjutnya dikatakan pada pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “ peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan . [22].

 Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.Dalam proses penyiapan rancangan Peraturan Pemerintah(PP), pimpinan Departemen dan lembaga Pemerintahan Non- Departemen yang bersangkutan, yaitu menteri yang memimpi Departemen ataupun Kepala Lembaga Pemerintahan Non-Departemen, dapat mengajukan prakasa kepada presiden yang memuat urgensi, argumentasi, dan pokok-pokok materi suatu masalah yang akan dituangkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut. sesuai dengan pasal 55 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011,” dalam penyusunan Rancangan peraturan Presiden, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. Apabila presiden menyetujui prakarsa tersebut, atas petunjuk Presiden akan dibentuk suatu panitia Intern Departemen atau panitia antar Departemen untuk membahas dan mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah.Berdasarkan tanggapan-tanggapan yang diterima, akan diadakan suatu koordinasi dan konsultasi guna menyempurnakan Rancangan Peratuan Pemerintah itu telah dianggap baik dan sesuai dalam hal materi muatannya, Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut akan dituangkan ke dalam kertas kepresidenan dan diajukan kepada presiden untuk ditetapkan. Penetapan suatu Peraturan Pemerintah ini dilakukan dengan penandatanganan oleh Presiden dan seterusnya dilakukan pengundangan oleh Menteri Negara Sekretaris Negara.[23]

Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi(Peraturan Pemerintah) atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.[24]
 Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.[25]
Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota
Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota dengan Persetujuan bersama Bupati/ Walikota.[26]

C.     PEMBUATAN NASKAH AKADEMIK

Naskah Akademik merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyusunan sebuah Rancangan Peraturan Perundang- undangan.Karena, memuat gagasan-gagasan pengaturan serta materi muatan peraturan perundang-undangan bidang tertentu.Naskah awal yang memuat gagasan-gagasan pengaturan dan materi muatan perundang-undangan bidang tertentu disebut, yang ditinjau secara sistemik holistik dan futuristik dari berbagai aspek ilmu. Disamping itu, Naskah Akademik juga merupakan bahan pertimbangan yang dipergunakan dalam permohonan izin prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan:
1.      Kebutuhan Naskah Akademis
Sebelum menyusun RUU, perlu dilakukan sebuah kajian akademis terhadap substansi RUU tersebut yang dituangkan dalam sebuah naskah akademis (academic paper). [27]Melalui kajian akademis ini diharapkan dapat diketahui :
1.         Tingkat urgensi substansi yang akan diatur;
2.         Hak dan kewajiban pihak-pihak terkait;
3.         Hubungan antar faktor dan sistem terkait. [28]
Untuk memudahkan penyusunan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan langkah-langkah berikut ini:
1.      Mengidentifikasi masalah yang diatur;
2.      Merumuskan tujuan yang jelas dari Undang-Undang tersebut;
3.      Melihat prioritas pengaturan;
4.      Menentukan manfaat yang akan diperoleh masyarakat dengan adanya Undang-Undang tersebut (daya guna dan hasil guna). [29]
2.      Tujuan
Tujuan penyusunan naskah akademis ini adalah sebagai aguan untuk merumuskan pokok-pokok pikiran yang akan menjadi bahan dan dasar bagi penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.[30]
3.      Manfaat
Manfaat dari naskah akademis ini adalah :
Memberikan pemahaman kepada pembentuk Peraturan Perundang-undangan dan masyarakat mengenai urgensi konsep dasar dan konsep hirarki peraturan perundang-undangan yang wajib diacu dan diakomodasi dalam Peraturan Perundang-undangan tersebut;[31]
4.      Metode Penyusunan
Penyusunan naskah akademis dilakukan dengan melakukan studi dokumen dan penelitian lapangan (field research). Data mengenai kondisi materi yang akan diatur diperoleh melalui penelitian lapangan dengan mendengar pendapat dari instansi atau organisasi terkait lainnya. Pada saat penelitian ini, disebarkan pula kuesioner untuk diisi oleh instansi yang berwenang melaksanakan peraturan dan instansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan materi yang akan diatur. Di samping itu, perlu dilakukan lokakarya yang dihadiri oleh anggota masyarakat dan organisasi terkait lainnya (stakeholders), untuk mendiskusikan pengembangan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, dan keterkaitannya dengan Undang-Undang yang akan dibentuk.[32]
5.      Bentuk dan Isi
Naskah Akademik memuat gagasan pengaturan suatu materi perundang-undangan (materi hukum) bidang tertentu yang telah ditinjau secara-holistik-futuristik dan dari berbagai aspek ilmu, dilengkapi dengan referensi.
Secara umum, Naskah Akademis memuat  : urgensi, konsepsi, landasan, alas hukum dan prinsip-prinsip yang digunakan serta pemikiran tentang norma-norma yang telah dituangkan ke dalam bentuk pasal-pasal dengan mengajukan beberapa alternatif, yang disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis dan dapat dipertanggung jawab-kan secara Ilmu Hukum dan sesuai dengan politik hukum yang telah digariskan.[33]
6.      Unsur-Unsur
Unsur yang terkandung dalam Naskah Akademis adalah :
1.        Hasil inventarisasi hukum positif;
2.        Hasil inventarisasi permasalahan hukum yang dihadapi;
3.        Gagasan-gagasan tentang materi hukum yang akan dituangkan ke dalam Rancangan Peraturan Perundang- undangan;
4.        Konsepsi landasan, alas hukum dan prinsip yang akan digunakan;
5.        Pemikiran tentang norma-normanya yang telah dituangkan ke dalam bentuk pasal-pasal;
6.        Gagasan awal naskah rancangan Peraturan per-uu-an yang disusun secara sistematis:  bab demi bab, serta pasal demi pasal untuk memudahkan dan mempercepat penggarapan rancangan peraturan per- uu-an dimaksud.[34]
7. Kedudukan
Kedudukan Naskah Akademis adalah :
1.    Bahan awal yang memuat gagasan-gagasan tentang urgensi, pendekatan, luas lingkup dan materi muatan suatu peraturan perundang-undangan;
2.    Bahan pertimbangan yang dipergunakan dalam permohonanan izin prakarsa penyusunan Peraturan per-uu-an;
3.    Bahan dasar bagi penyusunan Peraturan per-uu-an.[35]
8. Format
Format Naskah Akademis sebagai berikut :
Bagian Pertama: adalah Laporan hasil Pengkajian dan Penelitian tentang Peraturan Per-uu-an yang akan dirancang;[36]
Bagian Kedua: adalah Konsep awal Rancangan Pert Per- uu-an yang terdiri dari pasal-pasal yang diusulkan.
Format Bagian Pertama
1.         Pendahuluan
2.         Latar Belakang[37]
Daftar Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dan yang dapat dijadikan dasar hukum bagi pengaturan materi hukum yang bersangkutan.
1.      Tujuan dan kegunaan yang ingin dicapai
2.      Metode pendekatan
3.      Pengorganisasian
4.      Ruang Lingkup Naskah Akademik[38]

1.    Ketentuan Umum Memuat istilah-istilah/pengertian-pengertian yang dipakai dalam Naskah Akademik, beserta arti dan maknanya masing-masing.
2.    Materi Memuat konsepsi, pendekatan dan asas-asas dari materi hukum yang perlu diatur, serta pemikiran-pemikiran normanya yang disarankan; sedapat mungkin dengan mengemukakan beberapa alternatif.
3.    Kesimpulan dan Saran[39]
Kesimpulan berisi:
1.      Rangkuman pokok isi naskah akademik;
2.      Luas lingkup materi yang diatur, dan kaitannya secara sistematik dengan lain-lain peraturan perundang-undangan;
3.      Bentuk pengaturan yang dikaitkan dengan materi muatan.[40]
Saran
Saran-saran mengenai :
1.        Apakah semua materi Naskah Akademik sebaiknya diatur dalam satu bentuk peraturan perundang-undangan tertentu;
2.        Usulan mengenai penetapan skala prioritas penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan dan saat paling lambat harus selesai diproses, beserta alasannya/sebabnya.
3.        Lampiran[41]
7.      Penutup
Memuat :
1.    Saran tentang penunjukan lembaga/instansi atau perlengkapan  yang terkait dan karena itu perlu diikut sertakan dalam penyusunan dan pelaksanaan peraturan perundang- undangan;
2.    Saran tentang pemberian nama singkat dari rancangan peraturan perundang- undangan;
3.    Saran tentang saat mulai berlakunya peraturan perundang- undangan setelah diundangkan;[42]
Pendapat tentang pengaruh peraturan per-uu-an baru terhadap peraturan per-uu-n yang lain, baik yang sudah ada sebelumnya, dan yang masih harus dimuat.[43]




[1]Ratusatria. Pembentukan peraturan perundang. http:/ /blogspot.co.id. Acces 27 Februari 2016
[2]PutriAyu . Pembentukan peraturan perundang. http:/ /blogspot.co.id. Acces 27 Februari 2016
[3] Ibid
[4] Setiawan ,AUPB , . http:// wordpress.com. Acces 27 februari 2016
[5] Rosalina, Materi Muatan , . http:// wordpress.com. Acces 27 februari 2016
[6] Sasa, Jenis dan Hirarki Perundang-Undangan, http:// wordpress.com. Acces 27 februari 2016
[7] Maria farida. Ilmu perundang-undangan materi muatan. http:// wordpress.com. Acces 27 februari 2016
[8] Ibid .
[9]PutriAyu.Op.,Cit.
[10]Ibid`
[11]Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan. Kanisius. Yogyakarta. 2007.  hlm 48
[12] Equityjusticia.Selayang pandang program legislasi. http:// blogspot.co.id. Acces 27 Februari 2016
[13]Ibid
[14] rizkifahrian09. Tahap pembentukan peraturan peundang. http:// blogspot.com. Acces 27 Februari 2016
[15]Ibid
[16]Ibid
[17] Ibid
[18]Israsafril. Op.cit
[19] Ibid .
[20]PutriAyu.Op.,Cit.
[21] Ibid .
[22] Ibid .
[23] Maria Farida Indrati,Op.,Cit, hlm.155-156
[24] Adi Purnomo, Peraturan Presiden, Daerah Prov. Dan Daerah Kab, http:// blogspot.com. Acces 27 Februari 2016
[25] Ibid .

[26] Ibid .
[27]hackerboy22. Pembuatan naskah akademik1. https:// wordpress.com. Acces 27 Februari 2016
[28]Ibid
[29]Ibid
[30] Rakablog.Tujuan Penyusunan Naskah Akademik. http:// blogspot.com. Acces 27 Februari 2016
[31] Suroso, Manfaat Naskah Akademik. http:// blogspot.com. Acces 27 Februari 2016
[32] DikiRangga, Metode Naskah Akademik , http:// blogspot.com. Acces 27 Februari 2016
[33] Maria farida.Op.,Cit .
[34] Ibid .
[35] Ibid .
[36] DikiRangga,Op.,Cit
[37]Ibid
[38] Ibid .
[39] Ibid .
[40] SusiRasi, Pembuatan Naskah Akademik, https:// wordpress.com. Acces 27 Februari 2016
[41] Ibid .
[42] Ibid .
[43] Ibid .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar