Nama
: Wais Al-Qorni
NIM : 201310020311034
Tugas : 2
II.
Perencanaan
Pembuatan Perundang-Undangan
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-Undangan yang
mencakup tahapan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan dan pengundangan. Indonesia merupakan Negara hukum yang mempunyai
kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional dengan dilakukan secara
terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam system hukum nasional. System hukum
tersebut diharapkan dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap
rakyat Indonesia dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.Pemenuhan kebutuhan masyarakat atas peraturan
perundang-undangan yang baik tidak luput dari bagaimana pembuatan suatu
Undang-Undang dilakukan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar
yang dapat mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan
perundang-undangan. Peraturan Perundang-Undangan tersebut mempunyai peranan
yang sangat penting dalam pembangunan hukum di Indonesia karena fungsinya
adalah untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan kepastian hukum.[1]
Proses
pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan melalui tahap
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan
memuat norma hukum yang mengikat secara umum. Hal-hal yang perlu di perhatikan
dalam pelaksanaan tahapan perencanaan, penyusunan dan pembahasan
Peraturan Perundang-Undangan adalah:
1.
Pancasila merupakan
sumber segala sumber hukum negara
Penempatan Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum negara didasarkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia . Dengan menempatkan Pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, maka
setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. [2]
2.
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan
Dengan menjadi norma dasar bagi
pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi sumber hukum bagi pembentukan peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.[3]
3.
Asas Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang baik
a. Asas
Kejelasan tujuan
b. Asas
Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
c. Asas
Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
d. Asas
Dapat dilaksanakan
e. Asas
Kedayagunaan dan kehasilgunaan
f. Asas Kejelasan rumusan dan
g. Asas
Keterbukaan[4]
4. Materi
muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas :
a. Pengayoman
b. Kemanusiaan
c. Kebangsaan
d. Kekeluargaan
e. Kenusantaraan
f. Bhinneka Tunggal Ika
g. Keadilan
h. Kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
i. Ketertiban dan kepastian hukum
dan/atau
j. Keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan[5]
5. Jenis
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, terdiri atas :
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan
Pemerintah
e. Peraturan
Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi dan
g. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota[6]
A.
PROGRAM LEGISLASI
Salah satu
materi yang penting dalam menunjang pembangunan hukum nasional secara
terencana, terpadu dan sistematis adalah perencanaan pembentukan undang-undang
dalam Prolegnas.Program legislasi nasional sebagai instrumen perencanaan
pembentukan undang-undang merupakan salah satu elemen penting dalam kerangka
pembangunan hukum, khususnya dalam konteks pembangunan materi hukum (legal substance). Proses pembentukan undang-undang
dimulai dari perencanaan, yaitu melalui Prolegnas. Oleh karena itu Prolegnas
diharapkan menjadi pedoman dan pengendali penyusunan undang-undang yang
mengikat semua lembaga yang berwenang membentuknya. Melalui Prolegnas, sebuah RUU dari
mulai tahap perencanaannya sudah harus direncanakan dengan pertimbangan yang
matang dan didukung oleh kesiapan pembentukannya, sehingga setelah disahkan dan
diundangkan, undang-undang tersebut benar-benar dapat dioperasionalkan karena
tidak mengandung kontradiksi, baik terhadap peraturan perundang-undangan yang
lain maupun dengan kenyataan sosial di masyarakat (social wirkelijkheid).[9]
Demikian
pentingnya Prolegnas dalam pranata pembentukan peraturan perundang-undangan,
maka sejak berlakunya UU No. 10 Tahun 2004 dan yang kemudian diganti dengan UU
No. 12 Tahun 2011, Prolegnas ditetapkan menjadi salah satu syarat atau proses
yang wajib dilalui dalam pembentukan suatu undang-undang. Hal tersebut dapat dilihat pada
bunyi pasal 16 UU No. 12 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa “Perencanaan
penyusunan undang-undang dilakukan dalam Prolegnas.”Definisi yuridis daripada
Prolegnas itu sendiri menurut UU No. 12 Tahun 2011 adalah instrumen perencanaan
program pembentukan Undang-Undang yang disusun secaraterencana, terpadu, dan
sistematis.[10]
Ø Instrumen Perencanaan Pembentukan Undang-Undang
Merujuk pada
pengertian Prolegnas sebagaimana yang didefinisikan dalam UU No. 12 Tahun 2011,
Prolegnas tidak lain adalah suatu instrumen perencanaan program pembentukan
undang-undang. Maksudnya, Prolegnas merupakan wadah dimana pembentukan suatu
undang-undang direncanakan secara terencana, terpadu, dan sistematis dalam
rangka pembangunan (materi) hukum nasional.[11]
Senada
dengan pernyataan diatas, Moh Mahfud M.D menyatakan bahwa:
"Prolegnas adalah instrumen
perencanaan pembentukan UU yang disusun secara berencana, terpadu, dan
sistematis yang memuat potret rencana hukum dalam periode tertentu disertai
prosedur yang harus ditempuh dalam pembentukannya.”[12]
Berdasarkan
data Biro Hukum Pemda NAD, per 28 Februari 2007, tercatat ada 14 Rancangan
Qanun Aceh yang telah dikirimkan Biro Hukum ke DPRA. Rancangan qanun yang telah
dikirimkan tersebut antara lain Rancangan Qanun tentang Retribusi Pelayanan
Jasa Pemerintah Provinsi, Rancangan Qanun tentang Tata Cara Mempersiapkan
Rancangan Qanun, Rancangan Qanun tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Aceh, Rancangan Qanun tentang Pemberdayaan dan
Perlindungan Perempuan, Rancangan Qanun tentang Retribusi Pemberian Pekerjaan
Pemerintah Provinsi, dan beberapa judul rancangan qanun lainnya. Secara yuridis
formal sebelum diatur dalam UUPA, Prolegda pertamakali diintrodusir dalam Pasal
15 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Pasal 15 UU 10/2004 menyebutkan bahwa perencanaan
penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah.
Ketentuan inilah yang kemudian diadopsi oleh UUPA, tentu saja pengadopsian ini
dilakukan karena ketentuan tersebut merupakan sesuatu yang positif untuk
diterapkan di Aceh.Sejarah Prolegda sendiri sebenarnya merupakan perkembangan
lebih lanjut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas juga
memiliki babakan tersendiri dalam masa keberlakuannya. Sebelum 2004, Prolegnas
dikonstruksikan untuk menerjemahkan Program Pembangunan Nasional (Propenas) ke
dalam indikator kinerja pembangunan di bidang hukum. Dasarnya adalah Ketetapan
MPR-RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
1999-2004. Menurut Bivitri Susanti, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan
Kebijakan Indonesia (PSHK), “aslinya” Prolegnas diletakkan sebagai bagian dari
perencanaan kebijakan publik bagi pemerintah, dengan GBHN (yang dimandatkan oleh
MPR kepada presiden) sebagai dasarnya. Artinya, Prolegnas dianggap sebagai
adalah wilayah kerja (domain) pemerintah.Setelah 2004, pasca amandemen UUD
1945, lembaga GBHN tidak ada lagi. Bila yang diambil adalah logika perencanaan
pembangunan yang terkandung dalam gagasan awal Prolegnas, tetap harus ada
program pembangunan yang menjadi dasarnya.[13]
B.
TAHAPAN PEMBUATAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pembentukan
norma Hukum yang bersifat umum dan abstrak (general and abstrack legal norms)
berupa peraturan yang bersifat tertulis(statutory form), pada umumnya
didasarkan atas beberapa hal. Pertama, pembentukannya diperintahkan oleh
Undang-Undang Dasar; kedua, pembentukannya dianggap perlu karena kebutuhan
hukum.(Asshiddiqie, 2011: 179). Di dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, adanaya
peraturan perundang-undangan yang baik akan banyak menunjang penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan sehingga lebih memungkinkan tercapainya
tujuan-tujuan negara yang kita inginkan. Sedang untuk membuat suatu peraturan
perundang-undangan yang baik sangat diperlukan adanya persiapan-persiapan yang
matang dan mendalam, antara lain pengetahuan mengenai materi muatan yang akan
diatur dalam perundang-undangan dan pengetahuan tentang bagaimana menuangkan
materi muatan tersebut di dalam suatu peraturan perundang-undangan secar
singkat tetapi jelas,dengan suatu bahasa yang baik serta mudah dipahami,
disusun secara sistematis, tanpa meninggalkan tata cara yang sesuai dengan
kaidah bahasa Indonesia dalam penyusunan kalimat-kalimatnya.(Maria Farida,
1998:134).[14]
Sesuai
dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan,
pasal 1 point 1 menyatakan, “ Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah
Pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Setelah itu dinyatakan
pada point 2, “Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan.Selanjutnya dinyatakan pada pasal 7 ayat (1)
UU No. 12 Tahun 2011, Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri
atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden ; f.
Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; g. Peraturan Daerah Kabupaten/
Kota.[15]
Ø Perencanaan
Peraturan peraturan perundang-undangan
1.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam
peraturan perundang-undangan.Sesuai dengan ketentuan UUDNRI Tahun 1945 pasal 3
ayat (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar:
1.Proses
Penyiapan UU
Jika
RUU berasal dari presiden,maka RUU dipersiapkan presiden dan diproses oleh
pembantunya dan staf ahli sesuai dengan bidang masing-masing menjadi draf
RUU,kemudian diajukan kepada DPR.Jika RUU berasal dari DPR maka RUU diproses
oleh panitia ad hoc DPR dan dirumuskan menjadi UU,dan selanjutnya dimasukan
dalam agenda pembahasan rapat DPR.
2.
Proses Pengajuan RUU
DPR mempunyai hak
inisiatif yaitu hak DPR mengajukan RUU untuk diproses dan dibahas dalam sidang
DPR.Melalui permusyawaratan secara demokratis akhirnya RUU ditetapkan menjadi
uu dan meminta persetujuan MPR untuk disahkan.
3.
Proses
Pembahasan RUU Dalam Masa Sidang DPR
RUU yang diajukan oleh DPR atau
Presiden diproses melalui permusyawaratan dalm sidang DPR antara lain sebagai
berikut:
Setelah ditetapkan jadwal
persidangan maka ada beberapa tambahan antara lain sebagai berikut:
Ø DPR menyelenggarakan sidang pleno
membahas RUU
Ø Pembahasan RUU oleh komisi dan
fraksi-fraksi di DPR
Ø DPR menerima saran dari
masysarakat,para ahli demi kesempurnaan dan perbaikan
Ø Sidang pleno pengambilan
keputusan,untuk menetapkan RUU menjadi UU[17]
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
MPR secara
reformasi memang tidak lagi mempunyai kewenangan untuk menetapkan peraturan di
luar perubahan undang-undang dasar. Oleh karena itu, mulai sejak terbentuknya
MPR hasil pemilihan umum tahun 2004, tidak akan ada lagi produk hukum yang
berisi norma yang mengatur yang ditetapkan oleh MPR, selain dari produk hukum
perubahan undang-undang.Dalam TAP MPR No. 1/MPR/1973 pasal 102, ditentukan bahwa
bentuk putusan MPR adalah sebagai berikut:
Ø 1) Ketetapan
MPR (mengikat keluar dan ke dalam Majelis);
Ø 2) Keputusan
MPR (mengikat ke dalam majelis); [18]
Proses perencanaan pembentukan
peraturan perundang-undangan di Indonesia, dilaksanakan sesuai dengan Program
Legislasi Nasional yang merupakan perencanaan penyusunan Undang-undang yang
disusun secara terpadu antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.[19]
Selanjutnya
pada tahap Persiapan,Rancangan Undang-undang (RUU) disusun oleh pihak yang
mengajukan. RUU dapat diajukan oleh DPR, Presiden, maupun Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) yang disusun berdasarkan Prolegnas. Khusus untuk DPD hanya dapat
mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan antara pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah . Penyusunan RUU yang berada dalam
Prolegnas, diatur dalam Perpres no 68 tahun 2005.Selanjutnya Dalam tingkat
pembahasan di DPR, setiap RUU, baik yang berasal dari Pemerintah, DPR, maupun
DPD dibahas dengan cara yang ditentukan dalam Keputusan DPR RI no 08/DPR
RI/I/2005-2006 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
khususnya pasal 136,137, dan 138. Dalam pasal 136 dijelaskan bahwa pembahasan
RUU diakukan melalui 2 tingkat pembicaraan yaitu; a. Pembicaraan Tingkat I
dilakukan dalam Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Legislasi,
Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus; b. Pembicaraan Tingkat II,
dilakukan dalam Rapat Paripurna Sebelum dilakukan pembicaraan Tingkat I dan
Tingkat II, diadakan rapat fraksi. Fraksi-fraksi juga dapat mengadakan rapat
dengar pendapat dengan pakar-pakar atau kelompok masyarakat yang berkepentingan
untuk mencari masukan dalam membawakan aspirasi rakyat atau fraksinya.[20]
RUU yang
telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, diserahkan pada Presiden paling
lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Pengesahan RUU yang telah
disetujui bersama dilakukan dengan pembubuhnan tanda tangan Presiden paling
lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama. Setelah Presiden
mengesahkan RUU yang telah disetujui besama dengan Dewan Perwakilan Rakyat,
maka UU tersebut diundangkan oleh Menteri yang tugasnya meliputi peraturan
perundangan agar ketentuan tersebut dapat berlaku dan mengikat untuk umum.[21]
Sesuai
dengan yang dituangkan dalam pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang
menyatakan, “ Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang. Selanjutnya
dikatakan pada pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “
peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan . [22].
Peraturan
Pemerintah
Peraturan
Pemerintah adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.Dalam proses penyiapan
rancangan Peraturan Pemerintah(PP), pimpinan Departemen dan lembaga
Pemerintahan Non- Departemen yang bersangkutan, yaitu menteri yang memimpi
Departemen ataupun Kepala Lembaga Pemerintahan Non-Departemen, dapat mengajukan
prakasa kepada presiden yang memuat urgensi, argumentasi, dan pokok-pokok materi
suatu masalah yang akan dituangkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah
tersebut. sesuai dengan pasal 55 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011,” dalam
penyusunan Rancangan peraturan Presiden, pemrakarsa membentuk panitia
antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. Apabila presiden menyetujui
prakarsa tersebut, atas petunjuk Presiden akan dibentuk suatu panitia Intern
Departemen atau panitia antar Departemen untuk membahas dan mempersiapkan
Rancangan Peraturan Pemerintah.Berdasarkan tanggapan-tanggapan yang diterima,
akan diadakan suatu koordinasi dan konsultasi guna menyempurnakan Rancangan
Peratuan Pemerintah itu telah dianggap baik dan sesuai dalam hal materi
muatannya, Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut akan dituangkan ke dalam
kertas kepresidenan dan diajukan kepada presiden untuk ditetapkan. Penetapan
suatu Peraturan Pemerintah ini dilakukan dengan penandatanganan oleh Presiden
dan seterusnya dilakukan pengundangan oleh Menteri Negara Sekretaris Negara.[23]
Peraturan
Presiden
Peraturan
Presiden adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi(Peraturan Pemerintah) atau dalam menyelenggarakan kekuasaan
pemerintahan.[24]
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.[25]
Peraturan
Daerah Kabupaten/ Kota
Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kota dengan Persetujuan bersama Bupati/ Walikota.[26]
C.
PEMBUATAN NASKAH AKADEMIK
Naskah
Akademik merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyusunan sebuah
Rancangan Peraturan Perundang- undangan.Karena, memuat gagasan-gagasan
pengaturan serta materi muatan peraturan perundang-undangan bidang
tertentu.Naskah awal yang memuat gagasan-gagasan pengaturan dan materi muatan
perundang-undangan bidang tertentu disebut, yang ditinjau secara sistemik
holistik dan futuristik dari berbagai aspek ilmu. Disamping itu, Naskah
Akademik juga merupakan bahan pertimbangan yang dipergunakan dalam permohonan
izin prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan:
1. Kebutuhan Naskah Akademis
Sebelum
menyusun RUU, perlu dilakukan sebuah kajian akademis terhadap substansi RUU
tersebut yang dituangkan dalam sebuah naskah akademis (academic paper). [27]Melalui
kajian akademis ini diharapkan dapat diketahui :
1.
Tingkat urgensi substansi yang akan diatur;
2.
Hak dan kewajiban pihak-pihak terkait;
Untuk
memudahkan penyusunan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan
langkah-langkah berikut ini:
1.
Mengidentifikasi masalah yang diatur;
2.
Merumuskan tujuan yang jelas dari Undang-Undang
tersebut;
3.
Melihat prioritas pengaturan;
4.
Menentukan manfaat yang akan diperoleh masyarakat
dengan adanya Undang-Undang tersebut (daya guna dan hasil guna). [29]
2. Tujuan
Tujuan
penyusunan naskah akademis ini adalah sebagai aguan untuk merumuskan
pokok-pokok pikiran yang akan menjadi bahan dan dasar bagi penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.[30]
3. Manfaat
Manfaat
dari naskah akademis ini adalah :
Memberikan
pemahaman kepada pembentuk Peraturan Perundang-undangan dan masyarakat mengenai
urgensi konsep dasar dan konsep hirarki peraturan perundang-undangan yang wajib
diacu dan diakomodasi dalam Peraturan Perundang-undangan tersebut;[31]
4. Metode Penyusunan
Penyusunan
naskah akademis dilakukan dengan melakukan studi dokumen dan penelitian lapangan (field research). Data mengenai kondisi materi yang akan
diatur diperoleh melalui penelitian lapangan dengan mendengar pendapat dari
instansi atau organisasi terkait lainnya. Pada saat penelitian ini, disebarkan
pula kuesioner untuk
diisi oleh instansi yang berwenang melaksanakan peraturan dan instansi yang
berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan materi yang akan diatur. Di
samping itu, perlu dilakukan lokakarya yang dihadiri oleh anggota masyarakat
dan organisasi terkait lainnya (stakeholders),
untuk mendiskusikan pengembangan peraturan perundang-undangan yang sudah ada,
dan keterkaitannya dengan Undang-Undang yang akan dibentuk.[32]
5. Bentuk dan Isi
Naskah
Akademik memuat gagasan pengaturan suatu materi perundang-undangan (materi
hukum) bidang tertentu yang telah ditinjau secara-holistik-futuristik dan dari
berbagai aspek ilmu, dilengkapi dengan referensi.
Secara
umum, Naskah Akademis memuat : urgensi, konsepsi, landasan, alas hukum
dan prinsip-prinsip yang digunakan serta pemikiran tentang norma-norma yang
telah dituangkan ke dalam bentuk pasal-pasal dengan mengajukan beberapa
alternatif, yang disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis dan dapat
dipertanggung jawab-kan secara Ilmu Hukum dan sesuai dengan politik hukum yang
telah digariskan.[33]
6. Unsur-Unsur
Unsur
yang terkandung dalam Naskah Akademis adalah :
1.
Hasil
inventarisasi hukum positif;
2.
Hasil
inventarisasi permasalahan hukum yang dihadapi;
3.
Gagasan-gagasan
tentang materi hukum yang akan dituangkan ke dalam Rancangan Peraturan
Perundang- undangan;
4.
Konsepsi
landasan, alas hukum dan prinsip yang akan digunakan;
5.
Pemikiran
tentang norma-normanya yang telah dituangkan ke dalam bentuk pasal-pasal;
6.
Gagasan
awal naskah rancangan Peraturan per-uu-an yang disusun secara sistematis:
bab demi bab, serta pasal demi pasal untuk memudahkan dan mempercepat
penggarapan rancangan peraturan per- uu-an dimaksud.[34]
7. Kedudukan
Kedudukan
Naskah Akademis adalah :
1.
Bahan
awal yang memuat gagasan-gagasan tentang urgensi, pendekatan, luas lingkup dan
materi muatan suatu peraturan perundang-undangan;
2.
Bahan
pertimbangan yang dipergunakan dalam permohonanan izin prakarsa penyusunan
Peraturan per-uu-an;
8. Format
Format
Naskah Akademis sebagai berikut :
Bagian Pertama: adalah Laporan hasil Pengkajian dan
Penelitian tentang Peraturan Per-uu-an yang akan dirancang;[36]
Bagian Kedua: adalah Konsep awal Rancangan Pert Per-
uu-an yang terdiri dari pasal-pasal yang diusulkan.
Format Bagian Pertama
1. Pendahuluan
2. Latar
Belakang[37]
Daftar
Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dan yang dapat dijadikan dasar
hukum bagi pengaturan materi hukum yang bersangkutan.
1.
Tujuan
dan kegunaan yang ingin dicapai
2.
Metode
pendekatan
3.
Pengorganisasian
4.
Ruang
Lingkup Naskah Akademik[38]
1.
Ketentuan
Umum Memuat istilah-istilah/pengertian-pengertian yang dipakai dalam Naskah
Akademik, beserta arti dan maknanya masing-masing.
2.
Materi
Memuat konsepsi, pendekatan dan asas-asas dari materi hukum yang perlu diatur,
serta pemikiran-pemikiran normanya yang disarankan; sedapat mungkin dengan
mengemukakan beberapa alternatif.
3.
Kesimpulan
dan Saran[39]
Kesimpulan
berisi:
1.
Rangkuman
pokok isi naskah akademik;
2.
Luas
lingkup materi yang diatur, dan kaitannya secara sistematik dengan lain-lain
peraturan perundang-undangan;
3.
Bentuk
pengaturan yang dikaitkan dengan materi muatan.[40]
Saran
Saran-saran
mengenai :
1.
Apakah
semua materi Naskah Akademik sebaiknya diatur dalam satu bentuk peraturan
perundang-undangan tertentu;
2.
Usulan
mengenai penetapan skala prioritas penyusunan Naskah Akademik Peraturan
Perundang-undangan dan saat paling lambat harus selesai diproses, beserta
alasannya/sebabnya.
3.
Lampiran[41]
7. Penutup
Memuat
:
1.
Saran
tentang penunjukan lembaga/instansi atau perlengkapan yang terkait dan
karena itu perlu diikut sertakan dalam penyusunan dan pelaksanaan peraturan
perundang- undangan;
2.
Saran
tentang pemberian nama singkat dari rancangan peraturan perundang- undangan;
3.
Saran
tentang saat mulai berlakunya peraturan perundang- undangan setelah
diundangkan;[42]
Pendapat
tentang pengaruh peraturan per-uu-an baru terhadap peraturan per-uu-n yang
lain, baik yang sudah ada sebelumnya, dan yang masih harus dimuat.[43]
[7] Maria farida. Ilmu
perundang-undangan materi muatan. http:// wordpress.com. Acces 27 februari 2016
[9]PutriAyu.Op.,Cit.
[11]Maria Farida
Indrati. Ilmu Perundang-Undangan. Kanisius. Yogyakarta. 2007. hlm 48
[12] Equityjusticia.Selayang pandang
program legislasi. http:// blogspot.co.id. Acces 27 Februari 2016
[13]Ibid
[14] rizkifahrian09. Tahap pembentukan
peraturan peundang. http:// blogspot.com.
Acces 27 Februari 2016
[15]Ibid
[16]Ibid
[20]PutriAyu.Op.,Cit.
[24] Adi Purnomo, Peraturan
Presiden, Daerah Prov. Dan Daerah Kab, http:// blogspot.com. Acces 27 Februari 2016
[28]Ibid
[29]Ibid
[37]Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar