Nama : Wais
Al-Qorni
NIM : 201310020311034
Tugas : 6
VI.
Bagian-Bagian Perundang-Undangan
A. Pengundangan
Dan Daya Ikat Peraturan Perundang-Undangan
Pengertian
Pengundangan ialah pemberitahuan secara formal suatu peraturan negara dengan
penempatannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan pengertian pengumuman adalah
pemberitahuan secara material suatu peraturan negara kepada khalayak ramai
dengan tujuan utama mempermaklumkan isi peraturan tersebut seluas luasnya.[1]
Tempat pengundangan peraturan
perundang-undangan yaitu Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita
Negara dan Tambahan Berita Negara.
Pengundangan
atau pengumuman dalam LN atau BN merupakan syarat formal untuk mempunyai
kekuatan mengikat dari perundang-undangan. Maksudnya, apabila sudah diundangkan
dalam Lembaran Negara atau diumumkan dalam Berita Negara maka
perundang-undangan tersebut mempunyai kekuatan mengikat. Setelah diundangkan
atau diumumkan secara resmi tersebut, maka orang dianggap sudah tahu isinya.[2]
B. Rangka
Dasar Peraturan Perundang-undangan
Rangka
dasar yang memuat bagian-bagian penting yang terdapat dalam suatu peraturan
perundang-undangan dengan merujuk pada ketentuan dalam Lampiran I Keputusan
Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Teknik Penyusunan Perundang-undangan.
Kerangka peraturan perundang-undangan/bagian-bagiannya terdiri atas:
1. Judul
-
Berisi informasi keterangan jenis,
nomor, tahun pengundangan atau penetapan dan nama Peraturan Perundang-Undangan.
-
Nama judul undang-undang dibuat ringkas,
singkat, jelas dan padat serta mencerminkan isi dari peraturan
perundang-undangan tersebut.
-
Ditulis dengan huruf kapital ynag
diletakkan di posisi tengah dan tanpa akiran tanda baca.
2. Pembukaan
-
Frase "Dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa".
-
Jabatan Pembentuk Peraturan /
Perundang-undangan.
-
Konsiderans.
-
Dasar Hukum.
-
Diktum.
[3]
3. Batang
Tubuh
-
Ketentuan Umum
-
Ketentuan yang mengatur materi muatan
-
Ketentuan Pidana
-
Ketentuan Peralihan
-
Ketentuan Penutup[4]
4. Penutup[5]
5. Penjelasan
(jika diperlukan)[6]
6. Lampiran
(jika diperlukan). [7]
Bagian
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi peraturan
perundang-undangan di bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Administrasi.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Penyusunan Peraturan
perundang-undangan I menyelenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan
analisa rancangan peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga, Cipta
Karya dan Administrasi;
2. Penelaahan
peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga, Cipta Karya dan
Administrasi;
3. Penyebarluasan
peraturan perundang-undangan bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Administrasi;
4. Pelaksanaan
evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan dalam rangka konsistensi peraturan
bidang Pekerjaan Umum, bidang terkait dan peraturan daerah.[8]
C. Bagian
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan I terdiri dari :
1. Subbagian
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
Subbagian
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga mempunyai tugas
melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta
penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga; [9]
2. Subbagian
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cipta Karya.
Subbagian
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cipta Karya dan pengawasan
mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan
rancangan serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang Cipta
Karya;[10]
3. Subbagian
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Admonistrasi.
Subbagian
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Administrasi mempunyai tugas
melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta
penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pengawasan,
keuangan, kepegawaian dan sumber daya manusia serta bidang perencanaan.[11]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar