Nama : Wais
Al-Qorni
NIM : 201310020311034
Tugas :
4
Lembaga Pembentuk Perundang-Undangan
a. Sebelum
UUD 1945 Diamandemen
Dalam
susunan ketatanegaraan Republik Indonesia pernah dikenal istilah lembaga
tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. Yang dimaksud lembaga tertinggi
negara dan lembaga tinggi negara adalah lembaga tertinggi negara dan lembaga
tinggi negara menurut UUD 1945 (Daliyo, 1992 : 56). Lembaga yang disebut
sebagai lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dalam UUD 1945 adalah
:
1. Majelis
permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden
3. Dewan
Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah
Agung (MA)[1]
Dari
keenam lembaga negara tersebut, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR
mendistribusikan kekuasaannya kepada lima lembaga lain yang kedudukannya sejajar, yakni sebagai
lembaga tinggi negara. Dalam susunan ketatanegaraan RI pada waktu itu, yang
berperan sebagai lembaga legislatif adalah MPR dan DPR.[2]
Kewenangan
lembaga legislatif sebelum UUD 1945 :
1. Majelis
permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sebelum
amandemen UUD 1945, susunan anggota MPR terdiri dari anggota-anggota DPR
ditambah utusan daerah, golongan politik, dan golongan karya (Pasal 1 ayat 1 UU
No. 16 Tahun 1969). Terkait dengan kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi
Negara, MPR diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada
di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan
dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat
presiden dan wakil presiden.[3]
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
Keanggotaan
DPR sebagai lembaga tinggi negara terdiri dari golongan politik dan golongan
karya yang pengisiannya melalui pemilihan dan pengangkatan. Wewenang DPR
menurut UUD 1945 adalah :
-
Bersama presiden membentuk UU (Pasal 5
ayat 1 jo Pasal 20 ayat (1)) dengan kata lain bahwa DPR berwenang untuk
memberikan persetujuan RUU yang diajukan presiden disamping mengajukan sendiri
RUU tersebut. (Pasal 21 UUD 1945).
-
Bersama presiden menetapkan APBN (Pasal
23 ayat (1)).
-
Meminta MPR untuk mengadakan sidang
istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden. [4]
b. Pasca
Amandemen UUD 1945
Setelah
adanya amandemen ke IV UUD 1945, (yang selanjutnya akan disebut UUD NRI 1945),
terdapat suatu perubahan yang cukup mendasar baik dalam sistem ketatanegaraan
maupun kelembagaan negara di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari
dihapuskannya kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara serta adanya
beberapa lembaga negara baru yang dibentuk, yaitu Dewan Perwakilan Daerah dan
Mahkamah Konstitusi.Selain itu, kedudukan seluruh lembaga negara adalah sejajar
sebagai lembaga tinggi negara. Adapun lembaga – lembaga yang tercantum sebagai
lembaga tinggi negara menurut UUD NRI 1945 adalah :
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
4. Presiden
5. Mahkamah
Agung (MA)
6. Mahkamah
Konstitusi (MK)
7. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) [5]
Adanya
amandemen terhadap UUD 1945 telah menciptakan suatu sistem konstitusional yang
berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan
dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing. Selain itu
penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara
disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern, yaitu salah satunya
menegaskan sistem pemerintahan presidensial dengan tetap mengambil unsur –
unsur pemerintahan parlementer sebagai upaya untuk menutupi kekurangan system
pemerintahan presidensial. Dalam hal kewenangan lembaga negara, UUD NRI 1945
menekankan adanya beberapa perubahan pada kewenangan lembaga legislatif yaitu :[6]
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Hal
yang paling menonjol mengenai MPR setelah adanya amandemen UUD adalah
dihilangkannya kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Selain itu,
perubahan – perubahan yang terjadi di lembaga MPR baik mengenai susunan,
kedudukan, tugas maupun wewenangnya adalah :
MPR
tidak lagi menetapkan GBHN
a. MPR
tidak lagi mengangkat presiden. Hal ini dikarenakan presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. (Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945).
MPR hanya bertugas untuk melantik presiden terpilih sesuai dengan hasil pemilu.
(Pasal 3 ayat 2 Perubahan III UUD 1945).
b. Susunan
keanggotaan MPR mengalami perubahan yaitu terdiri dari anggota DPR dan DPD yang
dipilih secara langsung melalui pemilu.
c.
MPR tetap berwenang mengubah dan
menetapkan UUD (Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945).
d.
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden
dan atau/Wakil Presiden dalam masa jabatannya, apabila atas usul DPR yang
berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum
atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden. [7]
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Adanya
amandemen terhadap UUD 1945, sangat mempengaruhi posisi dan kewenangan DPR
sebagai lembaga legislatif.Salah satunya adalah diberikannya kekuasaan kepada
DPR untuk membentuk UU, yang sebelumnya dipegang oleh presiden dan DPR hanya
berhak memberi persetujuaan saja. Perubahan ini juga mempengaruhi hubungan
antara DPR sebagai lembaga legislatif dan presiden sebagai lembaga eksekutif,
yaitu dalam proses serta mekanisme pembentukan UU. Selain itu, amandemen UUD
1945 juga mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara. (Pasal 20 A
ayat (1) UUD NRI 1945).[8]
3. Dewan
Perwakilan Daerah (DPR)
Sebagai
lembaga negara yang baru dibentuk setelah amandemen UUD, DPD dibentuk dengan
tujuan untuk mengakomodasi kepentingan daerah sebagai wujud keterwakilan daerah
ditingkat nasional.Hal ini juga merupakan tindak lanjut peniadaan utusan daerah
dan utusan golongan sebagai anggota MPR.Sama halnya seperti anggota DPR,
anggota DPD juga dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.(Pasal 22 C
ayat (1) UUD NRI 1945). DPD mempunyai kewenangan untuk mengajukan dan ikut
membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah. (Pasal 22 D ayat (1) dan (2)
UUD NRI 1945).[9]
c. Kekuasaan
Membentuk Perundang-Undangan
1. Kekuasaan
DPR dalam Pembentukan Undang-undang
Fungsi
utama parlemen pada hakekatnya adalah fungsi pengawasan dan Legislasi, parlemen
berfungsi mengkomunikasikan tuntutan dan keluhan dari berbagai kalangan
masyarakat kepada pihak pemerintah (Parlemen Parle an Government). Parlemen
berkembang sebagai alat bagi masyarakat dalam melakukan pengendalian sosial
(social control) terhadap kekuasaan. Tetapi dalam sistem modern sekarang ini,
parlemen berubah menjadi alat dalam komunikasi dan sosialisasi politik kepada
masyarakat melalui perdebatan terbuka (Public Debate) yang melibatkan keahlian
legislator (parlemen parle an peuple). Sementara instrumen yang dapat digunakan
oleh Parlemen untuk menyadar fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintah secara
efektif adalah:
a. Hak
budget
b. Hak
inteplasi
c. Hak
angket
d. Hak usul
resolusi
e. Hak
konfirmasi atau hak memilih calon pejabat tertentu. [10]
Selain
hak yang bersifat kelembagaan, setiap individu anggota parlemen juga dijamin
haknya untuk bertanya dan mengajukan usul pendapat serta hak lain, seperti hak
immunitas dan hak protokuler.Semua hak itu penting sebagai instrumen yang dapat
dipakai dalam menjalankan fungsi pengawasan politik terhadap jalannya
pemerintahan.[11]
Pelaksanaan
fungsi legislasi, DPR mempunyai hak atau kewajiban mengajukan rancangan
Undang-undang, hak Amandemen atau hak untuk merubah setiap rancangan
Undang-undang yang diajukan oleh pemerintah. Menurut Jimly Ashidigie: fungsi
legislasi mencakup kegiatan mengkaji, merancang, membahas dan mengesahkan
Undang-undang. Selanjutnya menurut Bentham, tujuan legislasi atau kebijakan
publik adalah untuk mempromosikan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak-banyaknya
sebagai seseorang orang (the gauntest happiness of the gauntest Number).
Selanjutnya, berkenaan dengan fungsi legislatif, parlemen mempunyai hak-hak seperti : (a) hak inisiatif, (b) hak amandemen. Dalam sistem bicameral setiap kamar lembaga parlemen juga dilengkapi dengan hak veto dalam menghadapi rancangan Undang-undang yang dibahas oleh kamar yang berbeda. Hak veto berfungsi sebagai sarana kontrol terhadap pelaksanaan fungsi legislatif ini biasanya juga diberikan kepada Presiden, sehingga dalam sistem bicameral yang pemerintahannya bersifat presidential hak veto dimiliki oleh tiga pihak sekaligus, yaitu presiden, majelis tinggi dan majelis rendah. Dalam sistem bicameral yang akan diperkenalkan di Indonesia di masa depan, diusulkan hak veto dimiliki oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Melalui mekanisme hak veto itu proses Checks and Balance tidak saja terjadi di antara parlemen dengan pemerintah tetapi juga diantara sesama parlemen sendiri.[12]
Selanjutnya, berkenaan dengan fungsi legislatif, parlemen mempunyai hak-hak seperti : (a) hak inisiatif, (b) hak amandemen. Dalam sistem bicameral setiap kamar lembaga parlemen juga dilengkapi dengan hak veto dalam menghadapi rancangan Undang-undang yang dibahas oleh kamar yang berbeda. Hak veto berfungsi sebagai sarana kontrol terhadap pelaksanaan fungsi legislatif ini biasanya juga diberikan kepada Presiden, sehingga dalam sistem bicameral yang pemerintahannya bersifat presidential hak veto dimiliki oleh tiga pihak sekaligus, yaitu presiden, majelis tinggi dan majelis rendah. Dalam sistem bicameral yang akan diperkenalkan di Indonesia di masa depan, diusulkan hak veto dimiliki oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Melalui mekanisme hak veto itu proses Checks and Balance tidak saja terjadi di antara parlemen dengan pemerintah tetapi juga diantara sesama parlemen sendiri.[12]
2. Kekuasaan
DPD dalam Pembentukan Undang-undang
Berbeda
dengan DPR yang merupakan representasi jumlah penduduk, DPD merupakan
representasi wilayah Provinsi.Banyaknya anggota DPD dari setiap provinsi
ditentukan sebanyak empat orang. Dengan demikian, setiap provinsi tanpa
memandang luas dan kepadatan penduduknya akan mendapat jatah kursi DPD sebanyak
empat orang. Menurut Soedijarto, anggota Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan
Rakyat (BP/ MPR) “ Bangsa ini belum jadi. Orang di daerah tertentu melihat
orang di daerah lain bukan sebagai orang Indonesia. Perbedaan lainnya adalah
jika DPR merupakan orang-orang yang muncul dari partai, DPD adalah
individu-individu non-partisan yang akan menyuarakan suatu Propinsinya. Ini
berarti, ideal seorang anggota DPD akan lebih independen dari pada anggota DPR.
Yang sedikit banyak akan dapat intervensi dari partai dari mana ia berasal
konsep baru ini merupakan reaksi dari konsep perwakilan yang semu yang dianut
negara ini selama 32 tahun selama masa Orde Baru. Dengan konsep ini diharapkan
bisa terbentuk mekanisme checks and balance antara lembaga-lembaga negara secara
lebih baik. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Utrecht, bahwa mekanisme checks
and balance yang akan memperlihatkan perimbangan kekuasaan sebagaimana yang
dilaksanakan di Amerika Serikat. Hal ini dikenakan pemisahan kekuasaan secara
mutlak tidak mungkin dilaksanakan.Bila diadakan pemisahan secara mutlak,
berarti tidak adanya pengawasan antara lembaga-lembaga negara.[13]
Dari
pasal-pasal di atas, terlihat DPD hanyalah weak chamber dibawah DPR dan
Presiden dalam hal legislasi. Bisa juga diinterpretasikan bahwa DPD adalah
subordinat dari Parpol yang terpilih menjadi Presiden atau Wakil Presiden
(Wapres) dan DPR dalam hubungan hirarki dan oligopoli.Sekalipun begitu,
kedudukan DPD bisa kuat ketika menjalankan haknya sebagai anggota MPR, baik
dalam mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (pasal 3 ayat (1)
UUD1945).DPD dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu dan mewakili unit
kedaerahan, yaitu Propinsi. Dalam suatu Propinsi tentu terdapat banyak cluster
aktor strategis. Mereka mempunyai kepentingan berbeda-beda baik dari segi tema
maupun tingkatannya.Perbedaan sistematik jelas terlihat, misalnya antara Dewan
Perwakilan Daerah, Pemerintah Daerah dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM). Di
antara lembaga-lembaga tersebut juga terdapat perbedaan tingkatan kepentingan,
misalnya Dewan Perwakilan Daerah yang cenderung politis, Pemerintah Daerah yang
cenderung Pragmatis dan LSM yang cenderung mikro-merakyat. Bagaimana anggota
DPD dari suatu Propinsi mampu melakukan pengelompokan prioritisasi dan
penentuan strategi lanjutan terhadap berbagai kepentingan yang disuarakan ?[14]
3. Kekuasaan
Presiden dalam Pembentukan Undang-undang
Sebelum
perubahan UUD1945, Presiden bahkan merupakan lembaga yang memegang kekuasaan
untuk membentuk undang-undang.Sedangkan sesudah perubahan UUD1945, Presiden
masih pula dilibatkan seperti hak untuk mengajukan rancangan undang-undang,
pembahasan yang dilakukan secara bersama dengan DPR terhadap RUU dan pengesahan
RUU menjadi undang-undang yang juga dilakukan oleh Presiden.[15]
Sebelum
perubahan (amandemen) UUD 1945 presiden merupakan lembaga yang memegang
kekuasaan membentuk Undang-Undang. Sedangkan sesudah amandemen UUD1945 Presiden
masih dilibatkan dalam pembentukan Undang-undang seperti hak untuk mengajukan
rancangan undang-undang, pembahasan yang dilakukan bersama DPR terhadap
rancangan Undang-undang dan pengesahan rancangan Undang-undang menjadi
Undang-undang yang juga dilakukan oleh presiden.[16]
[1] Vikaandriyani,
lembaga-pembentuk-perundang-undangan,
https:// wordpress.com. Acces 27 Februari 2016
[2] Ibid .
[3] Maria
farida. Ilmu perundang-undangan materi
muatan. http:// wordpress.com.
Acces 27 februari 2016
[4] Ibid .
[5] Ibid .
[6]
Vikaandriyani.Op.,Cit.
[7] Ibid
[8] Ibid .
[11] Ibid .
[12] Ibid .
[13]
Vikaandriyan,Op.,Cit.
[15] Ibid
[16]Vikaandriyani.Op.,Cit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar